Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Tangkap 5 Orang Pengelola Situs Judi Online, Sita Rekening Rp 500 Juta
10 Desember 2024 13:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lima orang berinisial RP, R, RPN, RY, dan A ditangkap oleh polisi terkait kasus judi online. Nama situsnya Akurasi4D. Kelimanya ditangkap di wilayah Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
"Operasi yang berlangsung pada Kamis (28/11) menghasilkan penangkapan lima pelaku di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, melalui keterangan yang diterima pada Selasa (10/12).
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, para pelaku memiliki perannya masing-masing dalam mengelola situs judi online tersebut. RP dan R berperan sebagai pengurus script, domain, dan api web.
Pelaku RPN dan A berperan melakukan promosi web judi online itu di media sosial. Sementara itu, RY berperan mengurus live chat dan admin website Akurasi4D.
Dalam kasus itu, menurut Rovan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 15 unit ponsel, 4 kartu ATM, dan 1 unit PC. Selain itu, polisi juga turut menyita uang tunai dan mobil merek Honda Odyssey.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai Rp 3 juta, saldo rekening senilai Rp 500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil Honda Odyssey hitam yang digunakan pelaku," ujar dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 3, 4, serta 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Penyidik terus mendalami jaringan ini dan menargetkan pelaku lainnya dan kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan aktivitas judi online," ungkap dia.