Polisi Tangkap 5 Pelaku Pemalsuan STNK di Wilayah Surabaya-Pasuruan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polrestabes Surabaya menangkap sindikat penadah kendaraan dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wilayah Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya
zoom-in-whitePerbesar
Polrestabes Surabaya menangkap sindikat penadah kendaraan dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wilayah Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya

Lima orang sindikat penadah kendaraan dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diringkus. Mereka kerap beraksi di wilayah Surabaya dan Pasuruan.

Kelima tersangka yakni berinisial WIS (30) warga Banyuwangi, AYH (26) asal Pasuruan, A (57) warga Pasuruan, AR (45) asal Kabupaten Pasuruan, dan MA (53) warga Kota Pasuruan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi kendaraan bermotor menggunakan dokumen tidak sah di wilayah Surabaya.

"Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya masing-masing," kata Edy saat dikonfirmasi, Kamis (28/5).

Dari hasil penyelidikan, tersangka WIS diduga menjual satu unit mobil Honda CR-V tahun 2002 dengan STNK palsu.

Polrestabes Surabaya menangkap sindikat penadah kendaraan dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wilayah Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya

Dokumen kendaraan itu diperoleh dari tersangka AYH yang diduga melakukan praktik jual-beli kendaraan dengan surat tidak resmi.

"Dari hasil pemeriksaan, kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan," ucapnya.

Dalam menjalankan aksinya, AYH dibantu oleh tersangka A yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli.

Sementara itu, proses pembuatan STNK palsu dilakukan oleh tersangka AR di rumahnya di wilayah Pasuruan.

"Tersangka AR diduga memproduksi dokumen menyerupai STNK asli menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus. Dokumen tersebut dikenal dengan istilah STNK 'aspal' atau asli tapi palsu," ujarnya.

Bahan baku pembuatan dokumen palsu itu diduga diperoleh dari tersangka MA yang saat ini turut diamankan.

Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, polisi menangkap para pelaku di sejumlah lokasi berbeda. Di antaranya kawasan Pondok Pesantren Nurul Khidmah, Kecamatan Tandes, Surabaya; SPBU Kebonagung, Kota Pasuruan; Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan; serta kawasan Petahunan, Gadingrejo, Kota Pasuruan.

"Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, hingga bahan khusus pencetak identitas dan surat kendaraan.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya sepeda motor PCX, Nex, Fino, CS1, mobil XL7, dan Honda CR-V yang menggunakan dokumen palsu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan.