Polisi Tangkap 5 Pelaku Penembakan Terhadap 2 Warga Aceh, 1 Masih Buron

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konpres penangkapan 5 pelaku pembunuhan 2 warga Aceh Besar oleh Polda Aceh, Senin (30/5/2022). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpres penangkapan 5 pelaku pembunuhan 2 warga Aceh Besar oleh Polda Aceh, Senin (30/5/2022). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan

Polisi menangkap pelaku penembakan terhadap dua warga Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Maimun (38) dan Ridwan (38). Total ada lima pelaku. Sedangkan dua korban tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Inisial para pelaku yakni TM, DW, NZ, ZD dan MY. Mereka ditangkap petugas pada Kamis (26/5) di beberapa lokasi berbeda di Aceh Besar.

Namun eksekutor kasus penembakan itu masih berkeliaran dan sedang dalam pengejaran.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, kelima pelaku memiliki peran berbeda, TM bertugas sebagai perencana dan penyuplai logistik, DW pemberi informasi. Sedangkan NZ, ZD dan MY adalah pendamping eksekutor.

“Proses penangkapan berbeda-beda tempat jadi kita tangkap secara maraton. Para pelaku ada yang satu Desa dan juga tidak dengan korban, namun masih dalam wilayah Aceh Besar. Dari kelima tersangka ini masih ada yang kita kejar tersangkanya, merupakan eksekutor dari kasus ini,” kata Winardy dalam jumpa pers di Aula Ditreskrimum Polda Aceh, Senin (30/5).

kumparan post embed

Penembakan dilakukan saat korban dalam perjalanan pulang dari kebun menuju ke rumah pada Kamis (12/5) sekitar pukul 21.35 WIB. Korban yang menggunakan sepeda motor tiba-tiba dicegat di tengah perjalanan.

Eksekutor yang sudah berada di lokasi kemudian langsung menghabisi nyawa korban menggunakan senjata api laras panjang.

Setelah penembakan, korban belum meninggal dunia. Ia masih sempat menghubungi saksi bernama Mustafa dan mengabarkan jika ia telah tertembak.

“Selanjutnya Mustafa datang ke TKP bersama warga dan juga Polsek untuk melakukan penyelamatan dan dibawa ke RS di Indrapuri. Kemudian korban dirujuk ke RSUDZA tepat pukul 01.00 WIB dan setelah itu korban dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.

Konpres penangkapan 5 pelaku pembunuhan 2 warga Aceh Besar oleh Polda Aceh, Senin (30/5/2022). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan

Dalam pengusutan kasus itu, Ditreskrimum Polda Aceh bekerja sama dengan Direktorat Intelijen Polda Aceh. Mereka melakukan olah TKP memeriksa 23 orang saksi.

“Dari pembunuhan ini kita dapatkan motif dugaan sementara adalah dendam karena masalah pribadi antara korban dan pelaku,” tuturnya.

Dari penangkapan lima pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa empat butir selongsong peluru kaliber 5,56, serta satu buah balok panjang berukuran satu meter.

Motif Penembakan karena Dendam

Polisi masih mengejar seorang pelaku lainnya yang merupakan eksekutor beserta senpi digunakan. Sejauh ini, hasil pemeriksaan terungkap penambakan itu dipicu karena dendam pelaku terhadap korban.

“Perlu saya sampaikan kepada masyarakat Aceh tidak perlu berspekulasi macam-macam, yang kita dapatkan dari hasil penyelidikan bahwa tidak terkait dengan kelompok tertentu, ini murni kriminal biasa,” ucap dia.

“Motif pembunuhan ini adalah dendam antara pelaku dan korban. Nah, dendam ini lagi kita telusuri dendam seperti apa. Karena masih ada tersangka lain yang kita kejar, nanti begitu kita dapat eksekutor akan kita sampaikan lagi,” tambahnya.

Konpres penangkapan 5 pelaku pembunuhan 2 warga Aceh Besar oleh Polda Aceh, Senin (30/5/2022). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan

Lebih lanjut Winardy mengatakan, polisi akan terus melakukan pendalaman dengan memeriksa para pelaku untuk mengetahui apakah ada dalang lain di balik kasus pembunuhan itu.

“Kita akan terus mendalami sampai kita dapatkan secara terang benderang siapa pun di belakangnya. Identitas otak pelaku atau eksekutor sudah kita kantongi tinggal kita lakukan pengejaran dan penindakan, jadi tinggal tunggu saja mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa cepat terungkap,” ucapnya.

Sebelumnya, Dua warga Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, tewas ditembak orang tak dikenal (OTK) pada Kamis (12/5).

Keduanya ialah Maimun (38) dan Ridwan (38), diduga ditembak menggunakan senjata api jenis laras panjang menggunakan kaliber 5,56 MM.