Polisi Tangkap 5 Pembakar Pos Polisi dan Kendaraan saat Demo Rusuh Semarang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus perusakan dan pembakaran di Pos Patwal Simpang Lima dan Kompleks Gubernur Jateng, Jumat (19/9/2025) Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus perusakan dan pembakaran di Pos Patwal Simpang Lima dan Kompleks Gubernur Jateng, Jumat (19/9/2025) Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Kepolisian menangkap lima pelaku perusakan serta pembakaran Pos Patwal Simpang Lima dan kendaraan yang terparkir di Kompleks Kantor Gubernur-DPRD Jawa Tengah di Semarang, Jumat, (29/8) lalu.

Ketiga pelaku yang merusak pos polisi yakni, masing-masing bernama Rheno Rengga (27) seorang pegawai harian lepas di salah satu dinas di Pemkot Semarang. Kemudian Andi Valentino (21), dan ARM (18), yang saat kejadian masih berstatus pelajar.

Sedangkan dua pelaku perusak dan pembakar mobil serta kendaraan bermotor yang terparkir di belakang kantor Gubernur Jateng yakni Zovan Iskandar (18), dan IRD (17).

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi mengatakan, kerusuhan ini terjadi dalam aksi unjuk rasa pada 29 Agustus 2025 lalu. Awalnya demo di depan Polda Jateng itu berlangsung dengan tertib namun akhirnya terjadi kericuhan.

"Setelah terjadi kericuhan massa didorong oleh petugas ke tiga arah yakni Simpang Lima, Pleburan dan Taman Indonesia Kaya. Massa di Taman Indonesia Kaya kemudian merusak pagar pintu masuk DPRD Jateng kemudian merusak dan membakar mobil," ujar Syahduddi di Polda Jateng, Jumat (19/9).

Kemudian, massa yang berada di Simpang Lima membakar pos polisi lalu lintas. Petugas tidak bisa mencegah karena massa terlalu banyak dan anarkis.

"Massa yang mengarah Simpang Lima sempat berhadapan dengan petugas namun jumlah yang banyak dan anarkis maka terjadilah massa dan pembakaran di pos lantas tersebut," jelas dia.

Dalam peristiwa ini, tersangka RR merupakan orang yang bertindak sebagai provokator untuk merusak dan membakar pos polisi simpang lima.

"RR pelempar pos lalin menggunakan batu lebih dari 10 kali dan provokasi massa untuk maju lakukan perusakan dan pembakaran. AF juga sama. ARM, dua batu ke videotron pos lalin," ungkap dia.

Sedangkan peran tersangka MZ dan IDR yakni melakukan pelemparan batu serta pembakaran mobil dan motor di kompleks kantor Gubernur - DPRD Jateng.

"Aksi mereka semua (lima tersangka) terekam CCTV," tegas Syahduddi.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka yang merupakan warga Kota Semarang terancam Pasal 170 KUHPidana. Yakni tentang terang-terangan dan secara bersama-sama lakukan aksi kekerasan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.

"Pasal 187 ayat (1) KUHPidana, membakar atau perbuatan melawan hukum yang membahayakan umum bagi barang, hukum penjara lama-lamanya 12 tahun," kata Syahddudi.