Polisi Tangkap 5 Pencuri Ventilator di RSUP Ir Soekarno Babel, 3 dari Internal

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti saat konferensi Pers pencurian ventilator RSUP IR Soekarno di Babel, Selasa (22/7/2025). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti saat konferensi Pers pencurian ventilator RSUP IR Soekarno di Babel, Selasa (22/7/2025). Foto: kumparan

Polisi menangkap lima pelaku pencurian 17 unit alat kesehatan ventilator di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Ir Soekarno, Bangka Belitung (Babel). 3 orang tersangka utama bekerja di rumah sakit itu, 2 lainnya merupakan penadah di Tangerang, Banten.

Dirreskrimum Polda Babel Kombes M. Rivai Arvan membeberkan identitas kelimanya:

  • Jopistarari - teknisi Alkes

  • Firmansyah Honorer - Sopir Ambulance

  • Riki - Honorer bidang Farmasi

  • Jerry - Penadah

  • Asep- Penadah.

"Kasus ini terbongkar awal pertama kita meminta keterangan terhadap 10 saksi di RSUP. Dari keterangan itu akhirnya didapati satu orang tersangka. Kemudian dikembangkan lagi bertambah dua orang lagi tersangka (dari RSUP)," kata Rivai Arvan saat jumpa pers di Mapolda Babel. Selasa (22/7).

Barang bukti saat konferensi Pers pencurian ventilator RSUP IR Soekarno di Babel, Selasa (22/7/2025). Foto: kumparan

Pihaknya kemudian melakukan pengembangan terhadap tiga tersangka. Dari situ diketahui barang-barang tersebut dijual pelaku ke penadah di Tangerang, Jerry dan Asep.

"Untuk modus pencurian ketiga tersangka ini dengan berupa-pura ventilator rusak dan harus diservis, kemudian dibawa keluar rumah sakit," jelasnya.

Ia mengatakan, para pelaku dijerat pasal terkait pencurian. Untuk tiga pelaku utama dari internal terancam ancaman hukuman 7 tahun penjara, penadahnya dijerat 4 tahun bui.

RSUP Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Foto: Dok. RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno

Kata Pihak Rumah Sakit

Plt Direktur RSUP Soekarno Babel Ria Agustine mengatakan. Jumlah barang-barang alkes di RSUP yang hilang ada 46 termasuk 17 ventilator.

"Total hampir Rp.15 miliar, tapi kalau untuk 17 ventilator ini sekitar Rp.3,4 miliar

Sedangkan untuk tiga tersangka utama memang benar pegawai RSUP. Tetapi dari tiga ini hanya satu orang yang berstatus P3K dan masih bekerja sementara dua lainnya sudah berhenti," kata Agustine.