Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Polisi Tangkap 5 Perampok Bermodus Gembos Ban di Bogor
4 September 2018 11:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Bogor menangkap lima orang pelaku pencurian dan kekerasan yang terjadi di Jalan Tol Jagorawi KM 31+800 di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, pada 13 Agustus lalu.
ADVERTISEMENT
Kelima pelaku berinisial DA (35) , EM (36) , GU als GUN (27), HE (30), dan NA (34).
Peristiwa itu bermula saat korban melakukan transaksi di Bank Mandiri Pemda, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban menggunakan kendaraan Toyota Avanza Silver dengan nomor polisi F 1203 KI.
"Usai transaksi, korban kemudian menuju jalan tol dan masuk ke jalan tol arah Jakarta melalui gerbang tol Sentul Utara. Saat mengemudikan kendaraan, ban bagian belakang berbunyi keras seperti ban gembos dan korban menepikan kendaraan di KM 31.800. Saat dicek, ternyata ban kiri bagian belakang dalam keadaan bocor," jelasnya.
Tak lama kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, datang dua orang yang langsung memecahkan kaca mobil bagian kiri depan dan mengambil tas yang ada di dalam mobil.
"Korban berusaha mempertahankan tas yang dimaksud, namun pelaku melukai tangan kanan dan kiri korban dengan menggunakan kapak kecil dan kabur membawa tas korban," kata Dicky. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 79 juta.
ADVERTISEMENT
Usai dirampok, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor. Tak butuh waktu lama untuk menangkap kelima pelaku, yang dibekuk pada Senin (3/9).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 3 unit sepeda motor, 6 alat penusuk ban yang terbuat dari besi potongan penyangga payung, beberapa dompet, helhm, jaket, 6 unit ponsel dan beberapa kartu ATM.
"Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 9 tahun," tutup Dicky.