Polisi Tangkap 5 Remaja Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan di Denpasar

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi geng motor. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi geng motor. Foto: kumparan

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bali meringkus lima remaja pelaku pengeroyokan di Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar. Tiga pelaku di antaranya merupakan pemuda dewasa, sedangkan dua lainnya masih berstatus anak di bawah umur.

Kelima pelaku yakni PWDA (20), KZF (19), AAIR (18), MJ (17), dan KGCY (16). PWDA bertindak sebagai provokator aksi, sementara empat pelaku lainnya turut menendang, memukul, serta melempari korban menggunakan batu, kayu balok, dan besi.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan insiden bermula saat korban berinisial ARH (22) mengantar temannya membeli rokok di sebuah toko kelontong di Jalan Tukad Yeh Aya pada Sabtu (26/9/2026) dini hari sekitar pukul 02.40 WITA.

"Tiba-tiba datang rombongan sekitar 20 orang menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku langsung menabrak motor korban dari samping hingga korban terjatuh," ujar Ariasandy, Jumat (9/10/2026).

Saat korban berupaya bangkit, puluhan remaja tersebut langsung menyerangnya secara brutal menggunakan kayu balok, batang besi, helm, hingga batu. Aksi pengeroyokan sempat reda saat warga sekitar membubarkan kerumunan, lalu dilaporkan korban ke SPKT Polda Bali pada hari yang sama.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV hingga berhasil mengidentifikasi serta membekuk para pelaku secara bertahap pada Selasa (6/10/2026).

Di lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa jaket hitam, batang besi, kayu balok, serta spanduk bertuliskan "Buaji Squad" yang diduga sebagai identitas geng motor pelaku.

"Kejadian ini sangat disesalkan. Polda Bali tidak akan menolerir segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat," tegas Ariasandy.

Para pelaku kini ditahan di Mako Polda Bali dan dijerat Pasal 262 KUHP tentang Pengeroyokan serta Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan. Khusus dua pelaku di bawah umur, penanganan hukum akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).