Polisi Tangkap 5 Remaja Pembunuh Sepasang Lansia di Bengkulu

Pelaku pembunuhan pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) di Desa Cawang Lama pada Desember 2017 lalu terungkap. Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu berhasil menangkap lima orang pelaku pembunuhan, tiga di antaranya masih di bawah umur.
Dilansir Antara, kelima tersangka pembunuhan serta pencurian adalah RA (14), BI (15) dan GE (18) yang merupakan warga Kecamatan Curup Tengah. Sedangkan dua orang lainnya adalah DH (13) warga Kecamatan Curup Utara dan RA (17) warga Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur, Rejang Lebong, Bengkulu.
Sedangkan korbannya adalah pasangan suami istri yakni Salani (75) dan Hazima (70) warga Desa Cawang Lama, Kecamatan Selupu Rejang. Keduanya ditemukan meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 12 Desember 2017.
Menurut Waka Polres Rejang Lebong Kompol Hardinata, aksi pembunuhan oleh para remaja itu dilakukan dengan terencana.
"Aksi pembunuhan yang dilakukan kelima tersangka dilakukan secara berencana, karena aksinya bukan hanya mencuri namun juga karena sakit hati kepada kedua korban. Salah satu tersangkanya yakni RA yang merasa sakit hati karena sering dimarahi kedua korban," ujar Hardinata, Kamis (17/5).
Selain melakukan pembunuhan, kelima tersangka ini pun mengambil sejumlah barang dan uang total Rp 1,5 juta dan cincin emas yang digunakan oleh Hanzima.
Penangkapan kelima tersangka bermula dari ditangkapnya BI dalam sebuah kasus pencurian rumah kosong di Talang Sumpel, Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu pada Selasa (15/5). Setelah dikembangkan, BI mengaku terlibat dalam kasus lain yaitu pembbunuhan pasangan lansia di Desa Cawang Lama.
Dari pengakuan itu, kepolisian bergerak cepat dan berhasil meringkus empat pelaku lainnya dengan barang bukti satu unit sepeda motor, tiga bilah pisau, dua batu kali dan sebatang kayu kopi.
"Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup," kata Hardinata.
