Polisi Tangkap 6 Pengeroyok Bripda Rio: Geng Motor GOPSTR17 Tanjung Priok

Kasus pengeroyokan yang menimpa anggota Polairud Baharkam Polri Bripda Rio Novemberyanto akhirnya terungkap. Polisi menangkap 6 pelaku yang mengeroyok anggota polisi tersebut.
Keenam pelaku tersebut rupanya anggota geng motor GOPSTR17. Mereka merupakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Namun, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo mengatakan usai kasus pengeroyokan tersebut para pelaku kabur keluar kota.
"Keenam pelaku pengeroyokan ini berhasil ditangkap di Kabupaten Subang, Jawa Barat," kata Wibowo dalam keterangannya, Jumat (14/1).
Selain menangkap para pelaku, Wibowo mengatakan, pihaknya juga mengamankan delapan orang yang membantu kabur para tersangka kabur.
"Enam pelaku utama ini, dua di antaranya masih di bawah umur dan kita lakukan penahanan. Sementara untuk delapan orang lainnya tidak kita lakukan penahanan," kata Wibowo.
Empat tersangka yang sudah dewasa ialah WSK, DA, RAPW, dan YA. Sedangkan tersangka yang membantu kabur ialah SP, KG, KJ, ARS, AS, PY, AH, dan RP.
Polisi beralasan menahan tersangka pengeroyokan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Sementara ancaman hukuman bagi yang membantu kabur hanya hitungan bulan.
"Yang enam pelaku sudah kita tahan kita kenalan Pasal 170 (KUHP) dengan ancaman 9 tahun penjara. Karena bersama-sama melakukan kekerasan dengan mengakibatkan luka berat. Jadi kita wajib tahan," kata Wibowo.
"Untuk 8 orang lainnya kita kenakan Pasal 221 (KUHP) karena membantu melakukan pelarian. Dan ini tidak kita tahan karena ancaman hanya 9 bulan," tambah dia.
Kasus pengeroyokan yang dialami Bripda Rio terjadi pada 1 Januari 2022 pukul 17.00 WIB. Saat itu ia hendak melerai perkelahian antara kelompok pelaku dan dua orang warga. Namun bukan memisahkan diri para pelaku justru menghajar Rio.
Anggota polisi tersebut mengalami luka di tubuhnya. Selain itu HP korban juga diambil oleh pelaku.
