Polisi Tangkap 7 Kurir Narkoba di Aceh dan Sumut, Sita 14,8 Kg Sabu

11 November 2020 14:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat memaparakan kasus sabu di Aceh dan Sumut. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat memaparakan kasus sabu di Aceh dan Sumut. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tujuh orang kurir narkoba diringkus tim dari Polda Sumut di Aceh Timur dan Labuhan Batu. Dari tangan para pelaku disita 14,8 kg sabu.
ADVERTISEMENT
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin memaparkan, tiga laki-laki yang ditangkap di Aceh Timur yakni M Taufik, M Jafar, dan Zuriman. Mereka kedapatan membawa 10.550 gram sabu-sabu.
Sementara pada kasus lain, empat orang disergap di Labuhan Batu. Yakni: M Maulana, Sofyansyah, Misbahudin dan Suriadi. Dari tangan mereka disita 4.270 gram sabu-sabu.
“Pengungkapan kasus ini setelah penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengembangkan penangkapan dua pria yang membawa 2 kg sabu-sabu beberapa waktu lalu,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, Rabu (11/11).
Berdasarkan pengembangan kasus itu, petugas mendapat informasi mengenai 3 orang yang diduga membawa narkotika dalam jumlah besar dari Aceh pada Minggu (11/10). Mereka diduga akan melakukan transaksi di perbatasan Aceh-Sumut, tepatnya di wilayah Besitang, Langkat, Sumut.
ADVERTISEMENT
Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mengidentifikasi Taufik, Jafar, dan Zuriman, yang dicurigai sebagai kurir narkoba. Ketiganya dikejar hingga wilayah Aceh Timur. Mereka akhirnya disergap saat menumpang becak motor.
Taufik, Jafar, dan Zuriman, tak mampu mengelak setelah petugas menemukan satu karung goni berisi 10 bungkus kemasan teh China warna hijau dengan merek ‘Chinese Pin Wei’ dari dalam becak bermotor yang mereka tumpangi. Isinya narkotika jenis sabu dengan berat total 10.550 gram.
Petugas juga mendapat informasi mengenai adanya 4 orang laki-laki yang akan mengirimkan sabu dari Medan ke Jambi. Pelaku ditengarai sudah sampai di Labuhan Batu. Setelah melalui koordinasi, Minggu (25/10), petugas Polres Labuhan Batu menghentikan mobil Toyota Innova yang dicurigai di Jalan Lintas Sumatera, Aek Kanopan, Kualuh Hulu.
ADVERTISEMENT
Tidak ada narkoba di dalam mobil itu. Namun, dua orang yang ada di dalamnya, M Maulana dan Sofyansyah, mengakui dua temannya, Misbahudin dan Suriadi, membawa sabu. Mereka mengendarai Honda Jazz putih.
Kendaraan itu dihentikan petugas di Kota Rantau Prapat. Di dalamnya ditemukan 4 bungkus kemasan teh cina berisi 4.270 gram sabu-sabu. Misbahudin dan Suriadi pun digelandang ke kantor polisi.
"Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal itu memuat ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat pidana penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tutupnya
ADVERTISEMENT