Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Polisi Tangkap 7 Orang Jaringan Prostitusi Anak di Surabaya
13 Mei 2024 19:11 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap tujuh orang dalam jaringan prostitusi online di apartemen di Sukolilo, Surabaya. Mereka diduga menjadikan anak di bawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
ADVERTISEMENT
Para pelaku yakni: YK (24) perempuan, dan laki-lain berinisial RS, AM, EM, SS, RI, AS.
"Benar telah diamankan tujuh orang tindak pidana TPPO, tindak pidana perdagangan orang. Sudah disidik sudah ditangani kami kembangkan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, saat dikonfirmasi, Senin (13/5).
Ada empat wanita di bawah umur yang dipekerjakan sejak bulan Januari 2024. Para tersangka menjajakan anak di bawah umur itu melalui aplikasi kencan MiChat.
Polisi belum menerangkan secara detail modus jaringan prostitusi online tersebut.
"Tujuh orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.