Polisi Tangkap 7 Pelaku Pungli Sopir Truk di Subang, Modusnya Bantu Keamanan

24 April 2025 21:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap para pelaku pungutan liar (pungli) di wilayah Subang, Jawa Barat. Polisi lebih dulu menangkap 5 orang yakni Ketua Karang Taruna Bhineka Kreasi Desa Kedawung, berinisial SKJ dan 4 orang warga lainnya R, U, KW, dan YS.
ADVERTISEMENT
Selain itu, polisi turut mengamankan dua orang lainnya. Namun, identitasnya belum diketahui. Sehingga total pelaku pungli yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini menjadi 7 orang.
Para pelaku melakukan pungutan liar terhadap sopir ekspedisi yang mengangkut bahan dan hasil produksi PT. SPS. Mereka meminta uang sebesar Rp 30.000 untuk truk besar dan Rp 10.000 untuk kendaraan kecil.
Mereka berdalih memberikan bantuan keamanan, serta memberikan karcis sebagai bukti pembayaran. Praktik pungli ini dilakukan sejak 25 Desember 2024 hingga Maret 2025, dengan total kerugian mencapai Rp 118 juta.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu saat jumpa pers. Foto: Dok. Istimewa
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun menegaskan proses hukum kasus premanisme yang terjadi di PT Superior Porcelain Sukses (SPS) dan BYD terus berlanjut.
ADVERTISEMENT
"Proses hukum kasus premanisme dan pungli di PT SPS dan BYD akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang," ucap Bagus Panuntun, Kamis(24/4).
Bagus menegaskan dalam kasus premanisme dan pungli tidak akan ada restorative justice (RJ) atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.
"Kasus premanisme di PT SPS maupun BYD semuanya akan kita limpahkan ke Kejaksaan selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan. Hal ini demi memberikan efek jera agar kasus premanisme dan pungli di Subang tidak terulang dan jadi pelajaran buat pelaku," tegasnya.
Ilustrasi terpidana di penjara. Foto: Getty Images
"Berkas perkara sudah tahap satu, kami menunggu petunjuk jaksa lebih lanjut berkaitan dengan berkas P21," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia mengaku tak menampik adanya pihak-pihak yang ingin menyelesaikan kasus premanisme dan pungli diluar persidangan.
ADVERTISEMENT
"Kami Polres Subang menolak segala bentuk intervensi dari siapa pun yang ingin menyelesaikan kasus premanisme di luar persidangan. Hukum akan kami tegaskan bagi semua pelaku kejahatan termasuk premanisme dan pungli," kata dia
"Pungli merupakan bagian dari aksi premanisme karena melibatkan tindakan memaksa untuk mendapatkan keuntungan, sehingga kami akan melakukan tindakan tegas terhadap aksi premanisme ini," sambungnya.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.