Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Korban kurang lebih 1.000 orang, dengan kerugian Rp 3 miliar dari satu bank saja. Ini masih akan terus di data tim dan berkoordinasi dengan bank tersebut menghitung berapa kerugiannya,” kata Wadir Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya, Selasa (9/2)
Ambariyadi mengatakan, kasus ini terungkap atas aduan sekitar 7 bank nasional dan daerah di Bali yang mengaku mesin ATM di kawasan wisata, tempat sepi dan SPBU yang terletak di Kabupaten Badung, Denpasar, dan Gianyar dibobol akhir tahun 2020 lalu.
Nasabah mereka mengaku kehilangan jutaan hingga ratusan juta rupiah. Akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 7 pelaku. Para pelaku ini dibagi menjadi dua kelompok.
Kelompok pertama merupakan WNI bernama Aris Said bersama istrinya Endang Indriyati; Putu Rediarsa, dan Christopher B Diaz.
ADVERTISEMENT
Mereka mengaku bekerja sama membobol ATM dengan WN Bulgaria Dogan, terpidana kasus skimming yang masih mendekam di Lapas Kerobokan, Denpasar, Badung.
Mereka mengenal Dogan karena sempat satu blok di penjara. Para pelaku, kecuali Endang, sempat dihukum karena kasus narkoba, penganiayaan, dan penggelapan.
Dogan melatih mereka menempel alat skimming. Dari dalam lapas, Dogan lalu mengakses alat skimming tersebut. Selanjutnya, para pelaku menarik uang korban dengan kartu ATM palsu.
Polisi masih mengidentifikasi WN Bulgaria bernama Dogan tersebut untuk diperiksa.
“Jadi di sana terjadi komunikasi, transfer ilmu membuat komitmen kesepakatan. Pada saat keluar nanti mereka yang melakukan di lapangan. Pelaku mendapatkan 10 persen dari hasil (skimming),” kata dia.
Kelompok kedua merupakan WNI yang bernama Junaidin, Alamsyah, dan Miska. Kelompok ini mengaku terafiliasi dengan WN Malaysia. Polisi masih mengidentifikasi WN Malaysia tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut pengakuan para pelaku, mereka mengenal WN Malaysia tersebut saat menjadi TKI di Malaysia beberapa tahun lalu. Setelah para pelaku pulang ke Indonesia, WN Malaysia itu ternyata sering berkunjung ke Bali dan ke kampung halaman pelaku yang berada di Dompu, NTT.
WN Malaysia tersebut lalu mengajak para pelaku untuk beraksi. Selama empat bulan WN Malaysia tersebut mengajari para pelaku cara skimming ATM.
Tahun 2018 akhirnya mereka mulai beraksi di sejumlah provinsi. Di antaranya Bali, Kalimantan, Surabaya, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, NTB, dan NTT.
“Kita akan berkoordinasi dengan Interpol untuk memberikan data WN tersebut dan menurut data memang WN Malaysia tersebut sering ke Bali,” kata dia.
Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan kartu ATM palsu sebanyak 2.162 buah, 3 buah alat skimming, sejumlah modem dan Flashdisk, 3 buah laptop, 1 unit alat pembaca kartu magnetik strip, 7 buah baterai dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Atas kejahatan tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 55 KUHP. Para pelaku diancam 8 Tahun Penjara atau denda Rp 800 juta.