news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Tangkap 8 Komplotan Pembuat Uang Palsu Dolar dan Rupiah

18 Februari 2020 17:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti uang palsu yang disita Dittipideksus Bareskrim Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti uang palsu yang disita Dittipideksus Bareskrim Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 8 anggota komplotan pembuat uang palsu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang palsu pecahan USD 100 senilai USD 100 ribu.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang mengatakan, 8 pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Mereka sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.
“Jaringannya belum terungkap semua. Tapi sejauh ini ada 8 yang ditangkap,” kata Daniel di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).
Daniel menuturkan, dalam menjalankan aksinya pelaku menawarkan pada calon korban dapat menggandakan uang. Setiap uang yang dicetak memiliki perbadingan 1 banding 3 sampai dengan 1 banding 5.
Barang bukti uang palsu yang disita Dittipideksus Bareskrim Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Daniel menambahkan, untuk mendapatkan Rp 100 juta, calon korban harus membayar Rp 10 juta. Para pelaku juga tergabung dalam sindikat jaringan internasional untuk memasarkan uang palsu.
“Barang bukti yang diamankan berupa seribu lembar pecahan USD 100 (senilai 100 ribu USD) beserta dua handphone. Uang Rp 100 ribu sebanyak 3.700 lembar,” rinci Daniel.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Daniel menyebut, identitas pelaku yakni NI, FT, SD, RS, CC, STR, RW, dsn SY.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal pasal 244 KUHP dan atau pasal 245 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP untuk mata uang asing. Serta pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.