Polisi Tangkap 8 Orang di Bali Saat Sedang Pesta 1,9 kg Ganja

6 November 2019 18:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan kasus pesta ganja Polres Jembrana, Bali, Rabu (6/11/2019). Foto: Dok. Polres Jembrana
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan kasus pesta ganja Polres Jembrana, Bali, Rabu (6/11/2019). Foto: Dok. Polres Jembrana
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap delapan orang yang menggelar pesta ganja di Banjar Anyar Tengah, Desa Penjaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali. Dari tangan mereka, polisi menyita 1,9 kilogram ganja kering dan 36 gram ekstrak ganja.
ADVERTISEMENT
Delapan orang itu adalah Richard Wahyu Pradiyantono (21, Bekasi, Jawa Bart), Muhammad Diansah (22, Jakarta Barat), Petrus Ridanto Busono (42, Bantul, Yogyarta), Muhammad Ali Nurdin (21, Medan), Mahmul Arbiansyah Gultom (20, Bekasi, Jawa Barat), Ketut Anugrah (49, Bali), I Gede Juliada Negara (31,Bali) dan I Gede Doddy Suhendra (37, Bali).
Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP Komang Muliadi mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari warga yang curiga adanya penyalahgunaan narkoba di kawasannya.
Tersangka diduga hendak mengonsumsi ganja diamankan polisi di Polres Jembrana, Bali, Rabu (6/11/2019). Foto: Dok. Polres Jembrana
Laporan kemudian ditindaklanjuti polisi pada Sabtu (2/11) sekitar 16.00 WITA. Kala itu polisi menemukan delapan orang itu sedang mengekstrak ganja kering.
“Mereka mengaku mendapatkan ganja ini dari sebuah media sosial dengan akun Bali High City,” kata dia saat dihubungi, Rabu (6/11).
Konferensi pers pengungkapan kasus pesta ganja Polres Jembrana, Bali, Rabu (6/11/2019). Foto: Dok. Polres Jembrana
ADVERTISEMENT
Polisi lalu membawa delapan orang ini ke Polres untuk diinterogasi. Lima pelaku dari luar Bali mengaku tiba di Pulau Dewata ini Kamis (31/9) lalu. Mereka janjian berkumpul untuk mengkonsumsi ganja itu secara bersama-sama alias berpesta.
“Mereka menggunakan bersama-sama. Kan yang dari luar Bali itu katanya sengaja datang ke Bali dan berkumpul bersama,” ujar dia.
Delapan orang ini mengekstrak ganja dengan cara ganja dihancurkan dan dicampur alkohol kemudian dipanaskan dengan penanak nasi. Selanjutnya, ekstrak ganja itu dipotong mirip dodol.
Konferensi pers pengungkapan kasus pesta ganja Polres Jembrana, Bali, Rabu (6/11/2019). Foto: Dok. Polres Jembrana
Sebagian dikonsumsi dan sebagian lainnya rencanakan digunakan untuk membantu orang sakit di sekitar mereka. Para pelaku mengaku baru pesta ganja satu kali saja.
“Itu akal-akalan mereka saja, kita berupaya untuk memperdalam dan membuka jaringan mereka ini,” ujar Muliadi.
ADVERTISEMENT
Polisi juga telah melacak akun media sosial yang disebut para pelaku. Polisi tak menemukan akun itu. “Website sudah kita lacak tapi tidak ada. Itu kan keterangan dia, benar atau tidak kita sedang selidiki. Mana ada pencuri mau jujur,” kata dia
Atas perbuatannya, delapan pelaku ini dijerat dengan pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum Rp 8 miliar.