Polisi Tangkap 8 Orang Terkait Perang Antarsuku di NTT

12 Maret 2020 11:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Flores Timur, AKBP Deny Abraham. Foto: ANTARA/HO-Deny Abraham
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Flores Timur, AKBP Deny Abraham. Foto: ANTARA/HO-Deny Abraham
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap 8 orang terkait perang antarsuku di Pulau Adonara. Belum diketahu identitas 8 orang yang ditangkap ini.
ADVERTISEMENT
Kapolres Flores Timur AKBP Deny Abraham mengatakan 8 orang ini diduga sebagai pelaku penyebab timbulnya perang antarsuku itu.
"Situasi aman kondusif. Sementara sudah kami bawa 8 orang yang diduga sebagai pelaku," kata Deny seperti dilansir Antara, Kamis (12/3).
Perang antarsuku itu berawal dari saling berebut lahan di Wulen Wata, Bani, Desa Sandosi, Kecamatan Witihama pada Kamis, (5/3) sekitar pukul 10.00 WITA. Saling klaim lahan itu hingga terjadi perang suku antara suku Kwaelaga dan suku Lamatokan.
Peristiwa itu mengakibatkan 6 orang tewas. Mereka yang tewas adalah Wilem Kewasa Ola (80) dari Desa Tobitika dan Yosep Helu Wua (80), warga Desa Sandosi Kecamatan Witihama. Keduanya berasal dari suku Lamatokan.
Sementara empat orang yang tewas dari suku Kwaelaga, yakni Moses Kopong Keda (80), Jak Masan Sanga (70), Yosep Ola Tokan (56) dan Seran Raden (56).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Deny mengatakan 8 orang ini statusnya berpotensi dinaikkan jadi tersangka. "Tetapi 8 orang ini kemungkinan besar kita tetapkan tersangka," katanya.