Polisi Tangkap 9 Pelaku Perusakan Polsek Watulimo Trenggalek

24 Januari 2025 14:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap sembilan orang pelaku pengerusakan kantor Polsek Watulimo, Trenggalek, pada Selasa dini hari (21/1). Delapan orang tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jatim pada Kamis (23/1). Sementara satu orang lagi dalam perjalanan dibawa ke Mapolda Jatim.
ADVERTISEMENT
"Hingga saat ini sudah kita tahan delapan ini menyusul satu lagi dari Trenggalek kita tangkap," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman, kepada wartawan, Jumat (24/1).
Farman menyampaikan, penangkapan 9 pelaku ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan puluhan orang yang berada di lokasi kejadian.
"Sementara kemarin yang sudah diperiksa ada 25 sampai 30 orang, tetapi yang ada kaitan langsung kita tahan 8 orang. Ini nyusul 1 orang di Trenggalek dalam perjalanan ke Surabaya," ucapnya.
Para pelaku pengerusakan Mapolsek Watulimo, Trenggalek. Foto: Dok. Istimewa
Farman melanjutkan, peran para pelaku ini ada yang melakukan pelemparan ke arah Mapolsek Watulimo dan perusakan pagar hingga roboh.
"Kemudian ada yang mendorong tiang lampu sampai patah. Ada juga satu orang memprovokasi yang badannya agak gempal," terangnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, untuk motif para pelaku melakukan penyerangan itu karena terhasut dan terprovokasi.
"Memang terprovokasi dengan adanya ajakan-ajakan itu setelah kita lakukan pemeriksaan di sini, kemudian ditangkap dan ditahan baru ada rasa penyesalan," ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa diperkirakan akan ada penambahan tersangka sesuai dengan perkembangan penyidikan.
"Kita lakukan pengembangan karena kemarin pas kejadian banyak massa. Ada beberapa lagi tersangka yang kemungkinan akan kita tangkap terkait dengan apakah itu perbuatan pengerusakan atau penghasutan untuk melakukan pengerusakan," katanya.
Sembilan tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal 214 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.