Polisi Tangkap 9 Pengedar Narkoba Jaringan RI-Malaysia di Medan, Sita 45 Kg Sabu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi sabu. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sabu. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Polisi mengungkap pengedar narkoba jaringan Indonesia-Malaysia di Kota Medan. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 45,810 kg sabu, 15 kg ganja, 350 butir pil ekstasi dan 200 butir pil happy five.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, dalam kasus ini ada sembilan tersangka ditangkap.

"Seorang di antaranya berstatus bandar narkoba. Sedangkan delapan tersangka lainnya berperan sebagai pengedar dan kurir yang mengantarkan narkoba," kata Valentino dalam keterangannya, Kamis (7/7).

Valentino belum merinci identitas para pelaku dan waktu penangkapan. Namun ia mengatakan para pelaku ditangkap di enam lokasi berbeda.

"Mereka ini bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia, karena narkobanya ini khususnya sabu. Ini berasal Malaysia. Tentunya kita akan kembangkan terus, karena ini merupakan dari upaya kita memerangi narkoba," ucap dia.

Lebih lanjut, Valentino mengatakan dari pengungkapan ini, bila diakumulasikan dengan barang bukti, polisi telah menyelamatkan 458.000 jiwa dari bahaya narkoba.

"Seluruh tersangka yang ditangkap dalam kasus ini, saat ini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun atau maksimal dengan hukuman mati," kata Valentino.

"Mereka dijerat dengan undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup Valentino.