Polisi Tangkap 9 Pria di Jabar karena Produksi dan Edarkan 7 Juta Pil Koplo

15 November 2024 19:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pil Koplo. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pil Koplo. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap 9 pria di Sumedang dan Tasikmalaya, Jawa Barat karena memproduksi dan mengedarkan jutaan pil koplo. Dalam memproduksi obat terlarang ini mereka memodifikasi mesin yang dibeli dari toko.
ADVERTISEMENT
“Awalnya mereka ini membeli mesin dari sebuah toko kemudian mereka modifikasi. Jadi dibeli, dirancang atau dimodifikasi setelah itu. Sehingga bisa menghasilkan tablet obat keras ilegal,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat jumpa pers, Jumat (15/11).
Jules mengatakan, 9 orang ini ditangkap di dua wilayah yang berbeda. 6 tersangka WN, SK, CS, RC, AM, dan SG, di Sumedang. Sedangkan 3 tersangka lainnya yakni SY, AA, dan IF di Sumedang. Mereka bukan berasal dari jaringan yang sama.
“Antara pengungkapan di Tasik dan Sumedang ini beda jaringan. Jadi jaringan terpisah. Kita juga masih melakukan pengembangan dan penyelidikan,” katanya.

Produksi Jutaan Butir, Edarkan ke Jateng-Jatim

Sembilan orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Tersangka asal Tasikmalaya baru beroperasi selama 4 bulan. Selama itu, mereka telah memproduksi 6 juta tablet.
“Dengan hasil produksi rata-rata setiap bulan sebanyak satu juta lima ratus butir,” kata Jules.
Sementara itu, para tersangka di Sumedang, mampu memproduksi sekitar 1 juta butir dalam kurun waktu tiga minggu.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Johannes Manalu menjelaskan soal pengedaran obat-obatan itu oleh para tersangka.
Dia bilang, berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka akan mengirim jutaan pil itu ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur
“Mereka melakukan ekspedisi dengan jasa rental mobil,” imbuh dia.
Di sana ada distributor yang menampung kiriman obat ilegal tersebut. Pihak kepolisian saat ini masih terus menyelidiki para distributor itu.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penyelidikan, obat-obatan ini akan dijual seharga Rp 3 ribu hingga Rp 5 ribu per tablet. Sasaran mereka yaitu kalangan kelas menengah ke bawah.
“Per butir 3 sampai 5 ribu,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 435 atau 436 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke satu. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.