Polisi Tangkap Admin Akun Facebook Gay Bandung Indonesia

19 Oktober 2018 15:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penangkapan admin akun Gay Bandung Indonesia. (Foto: Iqbal tawakal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penangkapan admin akun Gay Bandung Indonesia. (Foto: Iqbal tawakal/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat meringkus dua orang admin yang mengelola akun grup Facebook Gay Bandung Indonesia. Kedua orang tersebut dinilai telah melanggar UU ITE karena memfasilitasi dan mengelola konten-konten pornografi di dalam grup tersebut.
ADVERTISEMENT
Wakil Direskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan, akun tersebut cukup meresahkan masyarat karena konten-kontennya sangat vulgar. Selain itu, kedua admin tersebut pun kerap menyediakan jasa prostitusi bagi penyuka sesama jenis.
“Tim kami sudah mengamankan dua orang yang sebagai admin yang menyebarkan tentang tindak pidana UU ITE. Tersangka mendistribusikan muatan tentang asusila,” kata Hari saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jabar di Bandung, Jumat (19/10).
Konferensi pers penangkapan admin akun Gay Bandung Indonesia. (Foto: Iqbal tawakal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penangkapan admin akun Gay Bandung Indonesia. (Foto: Iqbal tawakal/kumparan)
Menurutnya, akun grup tersebut sudah dibuat sejak 2015. Selama tiga tahun akun ini sudah memilki 4.000 pengikut. Di antara para pengikut, Hari katakan, adalah pelajar.
“Akun tersebut bertujuan sebagai wadah komunitas kaum penyuka sesama jenis. Mereka pun menyiapkan orang bagi yang mencari pasangan penyuka sesama jenis,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Kedua admin tersebut memanfaatkan jaringan di dalam grupnya untuk mendapatkan penghasilan. Mereka menjual alat bantu seksual berupa pelumas bagi para pengikutnya yang ingin melakukan hubungan badan.
Setelah kedua admin tersebut ditangkap, akun Gay Bandung Indonesia telah diblokir. Kedua admin yang berinisial IS (28 tahun) dan IH (26 tahun) tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diancam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.