Polisi Tangkap Anggota Satpol PP Surabaya yang Diduga Perkosa Pemandu Lagu

1 April 2022 13:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya berinisial KTB yang diduga melakukan perkosaan kepada seorang pemandu lagu, ditangkap pada Rabu (30/3) malam. KTB kini sudah tetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Sudah. Kemarin kami tahan" katanya Kepala Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Drefani Diah kepada kumparan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya pencarian oleh penyidik unit PPA beserta tim opsnal.
KTB ditangkap di dalam kamar kosnya di Kecamatan Semampir. Selanjutnya, KTB dibawa ke Markas Polrestabes Surabaya untuk proses tindak lanjut.
Dari penyelidikan yang sudah dilakukan polisi, didapati barang bukti berupa sejumlah pakaian dan CCTV.
Menurut AKBP Drefani, hasil penyelidikan melalui rekaman kamera CCTV menunjukkan pelaku terlihat keluar masuk ruangan korban.
Akibat perbuatannya, KTB dikenakan Pasal 286 KUHP dan/atau Pasal 289 KUHP.
Awal mula kasus
Kejadian yang menimpa korban terjadi pada Minggu (27/3) di sebuah karaoke di wilayah Rungkut Surabaya.
ADVERTISEMENT
Selesai bekerja sebagai ladies companion (LC) atau pemandu lagu, korban dalam keadaan mabuk sehingga tidak dapat pulang dan memutuskan masuk ke ruangan yang ada di belakang bar.
Pada saat tertidur korban merasakan ada yang melakukan perbuatan pencabulan terhadapnya namun ia tidak bisa melakukan perlawanan karena sedang mabuk.
Setelah sadar, korban menelepon pacarnya untuk menjemput dan meminta pihak manajemen untuk memeriksa CCTV dan didapati KTB masuk ke kamar korban.
Reporter: Gabriel Jhon