Polisi Tangkap ART Infal yang Baru Kerja 4 Hari Lalu Gasak iPad-Perhiasan

11 April 2025 18:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wajah ART di Jakarta Selatan yang ditangkap polisi karena curi barang berharga majikannya, Jumat (11/4). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wajah ART di Jakarta Selatan yang ditangkap polisi karena curi barang berharga majikannya, Jumat (11/4). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang Asisten rumah tangga (ART) bernama Dela Seliyana ditangkap polisi atas kasus pencurian di rumah majikannya di Jalan Damai Kompleks Kompas D4, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/4).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, korban kehilangan ponsel, jam tangan, iPad, hingga perhiasan dengan total senilai Rp 30 juta. Pelaku diketahui, Dela merupakan ART infal yang baru bekerja selama 4 hari saat lebaran.
"Pada saat rumah dalam keadaan sepi ditinggal pemiliknya pelaku melakukan aksinya dengan cara mengambil barang-barang berharga milik korban," kata Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, melalui keterangan yang diterima pada Jumat (11/4).
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam. Foto: Dok. Istimewa
Seala menyebut pelaku baru bekerja selama 4 hari di rumah tersebut. Barang yang dicuri pelaku berupa ponsel, jam tangan, iPad, hingga perhiasan dengan total nilai Rp 30 juta.
"Korban pamit pergi ke pasar belanja, saat ibu korban pulang dari pasar tidak melihat ART yang bernama Dela Seliyana Latusia tersebut," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (11/4). Selain Dela, polisi juga menangkap pelaku lain bernama Andi Suherman yang berperan sebagai penadah barang hasil curian. Diduga, Dela tak hanya pernah beraksi di wilayah Jakarta Selatan.
"Pelaku tersebut dibawa ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dan diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.