Polisi Tangkap Begal Sadis di Lampung yang Buron 12 Tahun

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menangkap BB (32) pelaku begal sadis yang sudah buron 12 tahun di Lampung. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap BB (32) pelaku begal sadis yang sudah buron 12 tahun di Lampung. Foto: Dok. Istimewa

Seorang buronan kasus begal sadis yang menewaskan korbannya, BB (32 tahun), akhirnya diringkus polisi pada Kamis (11/6). Ia ditangkap setelah sempat buron selama 12 tahun.

Pelaku ditangkap oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur sesaat setelah kembali dari Malaysia. Proses penangkapan terekam kamera dan beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, polisi nampak menghentikan kendaraan yang ditumpangi pelaku di tengah jalan raya. Petugas kemudian langsung meringkusnya.

Kanit Reskrimum Satreskrim Polres Lampung Timur, Ipda Hizkia Sitanggang, mengatakan pihaknya telah memantau pergerakan BB sejak diketahui pulang ke Lampung Timur. Selama ini, pelaku bersembunyi di Malaysia.

"Kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi 12 tahun lalu. DPO ini sudah kami ikuti saat dia kembali dari Malaysia ke Lampung Timur," kata dia, Jumat (12/6).

"Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sempat berusaha kabur lagi sehingga kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di wilayah Labuhan Ratu," sambung dia.

Menurutnya, petugas langsung menyergap kendaraan yang digunakan pelaku untuk melarikan diri. Polisi sengaja bergerak cepat karena khawatir pelaku kembali kabur setelah mengetahui keberadaannya terendus aparat.

Polisi menangkap BB (32) pelaku begal sadis yang sudah buron 12 tahun di Lampung. Foto: Dok. Istimewa

Hizkia menjelaskan, kasus tersebut melibatkan dua pelaku. Satu pelaku lainnya telah lebih dahulu ditangkap dan menjalani hukuman, sedangkan BB berhasil menghindari kejaran polisi selama lebih dari satu dekade.

"Untuk pelaku ada dua orang. Satu pelaku lainnya sudah lebih dulu menjalani hukuman, sedangkan DPO ini baru berhasil kami tangkap kemarin," ujarnya.

Kasus pembegalan yang dilakukan BB terjadi pada 2014 silam. Korbannya tewas akibat aksi BB. Setelah menjalankan aksinya, ia kabur ke Malaysia dan bekerja sebagai buruh pabrik.

Saat ini BB telah ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.