Polisi Tangkap Begal yang Tembak Sopir Taksi Online di Lebak Banten

20 Mei 2021 20:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tangkap begal terhadap driver taksi online di Lebak. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tangkap begal terhadap driver taksi online di Lebak. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kurang dari 24 jam, para pelaku begal terhadap seorang sopir taksi online di wilayah Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak ditangkap Satreskrim Polres Lebak pada Rabu (19/5) malam.
ADVERTISEMENT
Usai menerima laporan dari korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan olah TKP di lokasi kejadian guna mencari petunjuk. Hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku pembegalan tersebut.
"Kita terima laporan siang hari (Rabu) dari korban. Langsung kita investigasi, dari hasil olah TKP dan mencari alat bukti di TKP, kita berhasil mengidentifikasi pelaku pada sore hari," ucap Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana kepada awak media, Kamis (20/5) sore.
Tak butuh waktu lama, keempat pelaku pembegalan beserta satu orang yang ikut membantu tindak kejahatan berhasil ditangkap polisi saat berada di kediamannya masing-masing.
"Sekitar pukul 22.00 WIB, kita amankan dua tersangka di wilayah Rangkasbitung, kemudian kita lakukan pengejaran ke tersangka lain. Alhamdulillah dalam waktu kurang 24 jam, kelima pelaku sudah ditangkap. Pelaku berjumlah 5 orang, 4 orang yang menyamar sebagai penumpang, dan 1 orang menggunakan mobil mengikuti dari belakang," terangnya.
Polisi tangkap begal terhadap driver taksi online di Lebak. Foto: Dok. Istimewa
Kelima tersangka yakni AGS (25), RD (20), RFD (16), IM (21) dan FB (24) merupakan warga Kabupaten Lebak. Kepada polisi, mereka mengakui segala perbuatannya telah mencoba mencuri mobil disertai kekerasan terhadap seorang sopir taksi online.
ADVERTISEMENT
"Para pelaku ini mengakui perbuatannya, mereka mengakui telah melakukan pencurian dengan terlebih dahulu melakukan kekerasan terhadap korbannya," ujar Ade.
Selain menyita dua mobil milik korban dan milik pelaku yang digunakan untuk berbuat kejahatan. Polisi pun turut menyita dua unit senjata air softgun dari tangan salah seorang pelaku.
"Dua kendaraan roda empat, baik itu milik korban dan pelaku kita turut amankan. Kita amankan juga air softgun jenis pistol yang digunakan pelaku menembak korban, termasuk barang bukti lain yakni air softgun jenis revolver di tempat salah seorang tersangka," ungkapnya.
Saat ini kelima pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lebak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kelima pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 juncto pasal 53 KUHP dan pasal 1 undang-undang darurat dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
ADVERTISEMENT