Polisi Tangkap Developer di Bogor yang Lakukan Penipuan Jual Kavling Rumah

15 April 2021 20:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tangkap developer di Bogor yang lakukan penipuan jual beli kavling rumah. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tangkap developer di Bogor yang lakukan penipuan jual beli kavling rumah. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Bogor menangkap Direktur PT Cirendeu Primer Property (CPP) pengembang perumahan yang berinisial AD (43 tahun). AD diduga melakukan penipuan jual-beli tanah kavling perumahan kepada korbannya yang bernama Budi Hermawan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan kasus ini berawal dari Budi yang membeli rumah di Perumahan Cibinong Lakeside yang berlokasi di Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada 31 Maret 2017.
"Diketahui korban Budi Hermawan memesan rumah tersebut sejak tanggal 31 Maret 2017, dengan harga Rp 1.821.500.000 dan mendapatkan potongan Rp 171.500.000 sehingga harga kavling rumah tersebut menjadi Rp 1.650.000.000," ujar Harun dalam keterangannya, Kamis (15/4).
Polisi tangkap developer di Bogor yang lakukan penipuan jual beli kavling rumah. Foto: Dok. Istimewa
"Yang dibayar dengan cara angsuran 12 kali, sebagaimana tertuang dalam surat pemesan rumah (SPR) antara pihak PT CPP dengan konsumen Budi Hermawan, korban yang telah membayar uang muka dan membayar angsuran secara bertahap sebanyak 8 kali hingga Juni 2018 tersebut pun telah membayar atas kavling di blok A.1 No.1 type 120 M2/ 150 M2 sebesar Rp 435.000.000," lanjut Harun.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Harun mengatakan dalam proses jual-beli itu, Budi Hermawan mendapat informasi dari marketing kalau unit rumah yang dipesannya itu sudah ditawarkan lagi ke orang lain tanpa sepengetahuannya.
Polisi tangkap developer di Bogor yang lakukan penipuan jual beli kavling rumah. Foto: Dok. Istimewa
"Mengetahui hal tersebut, korban pun menghentikan pembayaran dan membatalkan pembelian kavling rumah tersebut. Di mana korban pun dijanjikan oleh pihak developer akan dikembalikan uangnya sebesar Rp 435.000.000. Namun hingga sampai saat ini uang tersebut pun tidak bayarkan kepada korban sampai akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke pihak polres Bogor," ujar Harun.
Harun mengatakan atas laporan tersebut, institusinya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan dari hasil proses penyidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan ahli telah didapat 2 alat bukti.
Polisi tangkap developer di Bogor yang lakukan penipuan jual beli kavling rumah. Foto: Dok. Istimewa
"Kemudian Satreskrim Polres Bogor menetapkan tersangka kepada AD (43 Tahun) yang merupakan direktur PT Cirendeu Primer Property selaku developer perumahan sebagai tersangka," ujar Harun.
ADVERTISEMENT
"Atas kasus tersebut tersangka pun akan dikenakan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf f Jo Pasal 62, dan atau Pasal 18 Ayat (1) Jo Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 2 miliar," lanjut Harun.