Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polresta Banda Aceh mengamankan seorang distributor petasan di tengah bulan suci Ramadhan. Ia ditangkap pada Rabu (21/4), dari razia yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
“Sore tadi petugas melakukan razia terhadap salah satu distributor petasan atau mercon yang berada di Kota Banda Aceh dan didapatkan 27 kotak petasan mercon dengan ragam merk,“ kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha.
Ryan menambahkan, pemilik dan barang bukti langsung di bawa ke Polresta Banda Aceh.
“Semua ini dilakukan demi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkmtibmas), lebih-lebih umat muslim sedang menjalankan ibadah di bulan Ramdhan satu bulan penuh,” ucap dia.
Ryan menuturkan, pemilik dan pengguna bahan peledak termasuk petasan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Selain itu mereka juga dapat dijerat Pasal 187 KUHP.
“Kegiatan razia ini dilakukan hingga menjelang Lebaran Idul Fitri. Di samping itu Polisi akan menindak bagi siapa saja yang menggunakan atau yang memperjual belikan petasan,” kata Ryan,
ADVERTISEMENT
"Untuk terciptanya kondisi keamanan, kenyamanan warga dalam melaksanakan ibadah dibuka suci ramadhan. Personel Satreskrim akan melakukan razia-razia terhadap pemilik, penjual dan pengguna petasan atau mercon yang dapat mengganggu orang lain dalam beribadah" tutup dia.