Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Polisi Tangkap Dokter Gadungan yang Tipu Korban Penderita Kanker
15 Mei 2018 16:26 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Seorang perempuan bernama Ni Made Kunti, ditangkap oleh Polsek Denpasar Barat. Ia ditangkap atas laporan seorang penderita kanker payudara yang tertipu atas perbuatannya yang mengaku sebagai dokter di RSUP Sanglah.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena mengungkapkan, kronologi kejadian berawal dari korban yang bertemu tersangka di jalan pada Desember 2017. Saat itu, korban menceritakan penyakit yang tengah ia derita.
"Jadi awal kejadian itu Desember 2017, mereka kenal di jalan, tersangka dan korban ini. Korban mengeluh tentang sakitnya, tersangka mengaku sebagai dokter praktik di Sanglah. Sampai kemudian ada kesepakatan untuk melakukan pengobatan di kediaman korban," kata Sumena di Mapolsek Denbar, Selasa (15/5).
Kemudian Kunti beberapa kali melakukan pengobatan di kediaman korban dengan biaya yang sudah disepakati senilai Rp 5 juta per satu kali pengobatan. Kunti mengaku sebagai dokter Della.
Namun karena merasa tidak ada perubahan atas kondisi fisiknya, korban merasa curiga lalu mencoba mengecek ke RSUP Sanglah. Ternyata di sana ia tidak menemukan dokter atas nama Della yang selama ini mengobati dirinya.
ADVERTISEMENT
"Karena itu ia janjian berobat lagi dengan tersangka. Saat di rumah kemudian (Kunti) diinterogasi korban bersama kadus dan petugas keamanan lingkungan di sana. Dia mengaku sebagai dokter gadungan. Maka dari itu korban melapor ke Polsek, lalu kami amankan," tambahnya.
Korban penderita kanker payudara ini menderita kerugian hingga Rp 20 juta dari 4 kali pengobatan. Barang bukti seragam dokter berwarna putih, plat nama dokter, beberapa obat-obatan, dan sepatu warna putih serta uang sisa penipuan senilai Rp 1,2 juta ditemukan di kos tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, terbukti bahwa tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran. Selama ini juga diketahui hanya bekerja sebagai penjual online.
Motif penipuan sendiri dikarenakan faktor ekonomi. Sementara ini, yang terbukti baru satu korban, namun pihak kepolisian mendapatkan laporan lain, yakni penipuan Rp 180 juta dengan modus memasukkan anaknya di Fakultas Kedokteran.
ADVERTISEMENT
"Ada informasi dari korban lain, mengaku kerugian Rp 180 juta. Informasinya pelaku ini juga. Nanti akan kita lakukan pendalaman," tandasnya.
Atas perbuatan tersangka, Kunti dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.