Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyekapan Pengusaha dan Istri di Depok

30 Agustus 2021 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kiri) dan Kasubag Humas Polres Depok Kompol Supriyadi.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kiri) dan Kasubag Humas Polres Depok Kompol Supriyadi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya menangkap dua orang yang menyekap seorang pengusaha bernama Handiyana Sihombing. Dua pelaku berinisial M dan I ditangkap Polres Metro Depok di The Margo Hotel Depok. The Margo Hotel Depok ini merupakan hotel tempat penyekapan Handiyana selama tiga hari. Handiyana disekap di hotel itu sejak Rabu (25/8) hingga dengan Jumat (27/8).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, jumlah pelaku penyekapan ada tujuh. Namun, yang baru ditangkap dua orang.
“Dua yang kami amankan di lokasi, informasinya ada tujuh namun hanya dua orang yang ada di hotel tersebut,” ujar Yogen, Senin (30/8). Kedua orang itu ditangkap pada Jumat (27/8) usai Handiyana berteriak dan sekuriti datang ke kamar yang bersangkutan. Yogen tak menyebut di lantai dan kamar hotel nomor berapa Handiyana disekap.

Awal Mula Penyekapan

Yogen mengungkapkan, dari pemeriksaan sementara, kasus penyekapan ini berawal dari Handiyana yang mendapat tugas dari kantornya untuk menyelesaikan proyek kerja sama pembelian sebuah barang ke perusahaan lain.
Namun, proyek itu tak kunjung terlaksana, padahal perusahaan sudah memberikan uang untuk proyek itu ke Handiyana. Yogen tak menjelaskan detail perusahaan apa dan proyek apa yang sedang di-handle Handiyana.
ADVERTISEMENT
Yogen juga tak menyebut berapa besaran dana yang dikucurkan dari perusahaan ke Handiyana. Handiyana sebelumnya mengaku sebagai direktur di perusahaan itu. Kemudian pada Rabu (25/8), perwakilan dari perusahaan tempat Handiyana bekerja, berupaya menanyakan proyek itu. Handiyana datang bersama istrinya ke kantor. Pada saat itu, Handiyana langsung dituding menggelapkan duit perusahaan.
“Namun, karena permasalahan belum selesai, pelaku yang merupakan karyawan perusahaan tersebut membawa korban (dan istrinya) ke The Margo Hotel,” terang Yogen.
Yogen menjelaskan, di hotel tersebut Handiyana diminta pelaku untuk menyerahkan aset miliknya karena telah menggunakan uang perusahaan. Handiyana merasa mendapatkan tekanan dan ancaman untuk tidak keluar kamar hotel sampai seluruh aset dikembalikan ke perusahaan.
Namun, kemudian Handiyana bisa keluar hotel.
ADVERTISEMENT
“Mendapatkan celah, korban keluar dari kamar hotel dan sempat terjadi keributan di lobi hotel, sehingga pihak korban dan pelaku diamankan security hotel,” ucap Yogen.
Yogen menegaskan, Polres Metro Depok hanya mengusut kasus dugaan penyekapan, sedangkan dugaan penggelapan uang tidak mereka tangani karena bukan di wilayah hukum Polres Metro Depok.
Saat ini Polres Metro Depok masih memeriksa kedua pelaku. “Masih kami periksa untuk kedua pelaku untuk dilakukan pengembangan,” ucap Yogen.