Polisi Tangkap Eks Kepala Desa di Serang yang Korupsi Dana Desa Rp 600 Juta

18 Oktober 2021 12:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penggunaan dana desa Foto:  Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penggunaan dana desa Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Banten menangkap mantan Kepala Desa Kepandean berinisial YS. Kepala Desa di Kec. Ciruas, Kab. Serang periode 2012-2018 tersebut ditangkap karena korupsi dana desa senilai Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma mengatakan, pelaku selama ini korupsi dana desa sejak 2012 hingga 2018. Bahkan dia tak mampu menunjukkan bukti laporan penggunaan dana desa tersebut.
“Tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa tahun 2016, 2017 dan 2018 sebagai Kepala Desa sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 600.000.000,” kata Adhi lewat keterangannya, Senin (18/10).
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Adhi menuturkan, dana desa yang dikorupsi digunakan untuk keperluan pribadinya. Namun, Adhi tak menjelasakan uang tersebut digunakan untuk apa saja.
“Untuk tersangka YS saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujar Adhi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Adhi, YS ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews