Polisi Tangkap Guru Ngaji Gadungan, Pelaku Pelecehan 4 Anak di Majalengka

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman saat bersama pelaku pencabulan. (15/10/2026). Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman saat bersama pelaku pencabulan. (15/10/2026). Foto: Dok. kumparan

‎‎Seorang pria yang mengaku sebagai guru ngaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap polisi usai diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara tercatat ada empat anak yang menjadi korban.

‎‎Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengungkapkan, terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya di sebuah musala saat kegiatan mengajar mengaji berlangsung.

‎‎"Satreskrim Polres Majalengka alhamdulillah telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dapat kami sampaikan, terduga pelaku ataupun tersangka seolah-olah menyamar sebagai guru ngaji," kata Aldy dalam keterangannya, Kamis (15/10) malam.

‎Modus Ajar Ibadah

‎‎Aldy menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka berpura-pura memberikan instruksi terkait tata cara dan gerakan ibadah kepada para muridnya. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melecehkan para korban.

‎"Ketika tersangka mengajar ngaji di salah satu musala, tersangka memiliki modus yakni mengajarkan gerakan beribadah. Ketika mengajarkan gerakan beribadah tersebutlah tersangka menjalankan aksinya," ujar Aldy.

‎‎Awalnya kasus ini terungkap dari laporan satu korban. Namun, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Majalengka, jumlah korban dipastikan bertambah.

‎‎"Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata korban tidak hanya satu. Sementara kita dapatkan sudah ada empat korban anak di bawah umur," tuturnya.

‎‎Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Majalengka. Kepada penyidik, pelaku mengaku perbuatan tak senonoh itu sudah ia lakukan selama bertahun-tahun.

‎"Dapat kami sampaikan, menurut pengakuan sementara dari tersangka, tersangka melakukan perbuatan bejatnya tersebut dari tahun 2022," ungkap Aldy.

‎‎Mengingat para korban masih berusia anak-anak, pihak kepolisian bergerak cepat berkoordinasi dengan instansi terkait guna memulihkan trauma yang dialami korban.

‎"Terkait dengan pendampingan tentunya pada saat pemeriksaan korban, kami berkoordinasi untuk yang pertama dengan Dinas Sosial dari Kabupaten Majalengka, dan juga kami menggunakan ada ahli psikologi untuk pendampingan daripada korban tersebut," jelasnya.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

‎Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

‎

‎Aldy menegaskan, Polres Majalengka akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

‎