Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Polisi Tangkap Ibu Pembuang Bayi ke Tong Sampah di Kemayoran
16 Januari 2018 20:03 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Mayat bayi perempuan korban aborsi ditemukan di sebuah tempat sampah di depan sebuah tempat pijat refleksi kawasan Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (14/1) sekitar 09.00 WIB. Beberapa hari kemudian, polisi menangkap orang tua jabang bayi tersebut, Dewi (35).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Kemayoran, Kompol Saiful Anwar, mengatakan pembuang jabang bayi itu ditangkap setelah polisi memeriksa sejumlah saksi. Termasuk orang yang pertama kali menemukan mayat bayi itu. Polisi juga sempat memeriksa Dewi sebagai saksi.
Setelah diperiksa polisi, akhirnya Dewi mengaku bayi dalam tempat sampah itu adalah anak hasil hubungan gelapnya. Untuk melakukan aborsi, Dewi membeli obat tertentu yang informasinya didapat dari internet.
"Pengakuannya dia minum obat pikul 21.00 WIB, pukul 03.00 WIB dia merasa seolah-olah olah buang air besar. Ternyata bayi itu," ujar Saiful di Polres Jakarta Pusat, Selasa (16/1).
Saiful menyebutkan, perbuatan Dewi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan 342 KUHP tentang aborsi ilegal. Ibu bayi malang itu pun terancam hukuman sembilan tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, warga Jalan Sumur Batu Raya, Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat digegerkan oleh penemuan mayat bayi pada Minggu (14/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Mayat bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang bernama Slamet Wiharyanto (54).
Saat itu, Slamet tengah membersihkan sampah di depan Salon dan Massage FITRA di Jalan Sumur Batu Raya No.1 RT 002 RW 005, Cempaka Baru, Kemayoran.