Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Bandung yang Produksi Kosmetik Ilegal

21 Februari 2020 11:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Jawa Barat menggelar rilis pengungkapan kosmetik ilegal produksi rumahan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Jawa Barat menggelar rilis pengungkapan kosmetik ilegal produksi rumahan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar membekuk ibu rumah tangga bernama Erna Christina karena membuat dan mengedarkan ratusan kosmetik secara ilegal. Kosmetik yang dimaksud terdiri dari sabun batang, campuran masker, sampo, hingga krim kecantikan siang dan malam.
ADVERTISEMENT
Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom menuturkan, Erna ditangkap karena barang yang dijual tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan, seperti faktor keamanan dan manfaat. Selain itu, barang yang dijual pun tidak dilengkapi dengan izin edar. Pelaku diamankan pada Rabu (19/2) lalu.
"Dari upaya ungkap tersebut berhasil disita produk kosmetik (ilegal) yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan tidak memiliki izin edar," kata Enggar, di kantornya, Jumat (21/2).
Enggar menambahkan, temuan pembuatan dan peredaran barang terlarang itu bermula dari adanya laporan dari masyarakat. Adapun barang kosmetik tersebut dibuat pelaku di sebuah rumah yang terletak di Jalan Rahayu, Kelurahan Rancacili, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.
Polda Jawa Barat menggelar rilis pengungkapan kosmetik ilegal produksi rumahan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Dari keterangan pelaku, menurut Enggar, usaha tersebut telah dilakoninya sejak bulan Juli tahun 2019 lalu. Hingga kini, pelaku telah memiliki enam orang karyawan. Kosmetik yang dibuat kemudian dijual oleh pelaku secara online melalui akun bernama 'Sintren Olshop'.
ADVERTISEMENT
"Kosmetika miliknya telah beroperasi di rumah tersebut sejak bulan juli 2019 sampai dengan sekarang dan memiliki enam orang karyawan," ucap dia.
"Terdapat beberapa produk kosmetika olahan sendiri dengan cara memasukkan beberapa bahan baku kosmetika ke dalam botol-botol kemasan lalu ditempel label nama produk yang telah dibuat sebelumnya dengan cara dicetak print di komputer," lanjut dia.
Sementara itu, Erna mengaku mempelajari pembuatan kosmetik melalui media sosial YouTube. Dia pun tak mengetahui bila barang yang dijualnya justru berbahaya sebab sejauh ini tidak ada pembeli yang komplain.
"Belajar dari YouTube. Saya belajar juga dan ada sertifikat. Saya enggak tau kalau bahaya dan saya juga pakai, enggak ada yang komplain," terang dia.
Dari hasil jualan ilegalnya itu, Erna mendapatkan keuntungan senilai Rp 35 juta tiap bulan. Atas perbuatannya, Erna dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU tentang Kesehatan. Erna diancam kurungan maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.
ADVERTISEMENT