Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Medan, Diduga Bandar 'Pod Getar'

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MD (39), warga Jalan Zainul Arifin, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, diringkus polisi. Ia diduga menjadi bandar vape mengandung etomidate alias pod getar.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan peredaran ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi pod getar di sebuah parkiran apartemen mewah di Jalan Abdul Hakim, Medan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar pada Sabtu (8/8) dini hari. Mereka berinisial SY (21) dan AG (24), warga Jalan Taruma, Kecamatan Medan Baru.
"Saat ditangkap, kedua pelaku yang kami identifikasi sebagai pengedar, diduga hendak mencari pembeli. Kami menyita 1 bungkus pod getar bermerek Batman dari tangan keduanya. Hasil pemeriksaan awal, pelaku setidaknya sudah tiga kali melakukan transaksi di parkiran apartemen yang sama," kata Rafli dalam keterangannya, Sabtu (15/8).
Setelah menangkap dua pria tersebut, polisi lalu melakukan pengembangan dengan meringkus sosok bandar pod getar yang ternyata merupakan seorang ibu rumah tangga.
MD ditangkap di rumahnya. Namun, saat ditangkap, petugas tidak menemukan adanya barang bukti pod getar. MD beralasan seluruh pod getar yang dimilikinya sudah laku terjual.
"Dalam kasus ini kami juga menangkap bandarnya. Kami masih terus mengembangkan kasus ini, karena ternyata ada pelaku lagi yang berada di atas bandar ini. Mohon doanya, agar kami bisa mengungkap kasus ini secara komprehensif," ucapnya.
