Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga Penyebar Hoaks Pasien Corona di RSUD Soetomo

Seorang ibu rumah tangga bernama Nur Fadillah alias NF warga Wonokusumo, Surabaya diamankan penyidik Dirreskrimsus Polda Jatim, Minggu (8/3). NF diamankan usai menyebarkan berita hoaks alias bohong soal pasien virus corona di RSUD dr Soetomo, Surabaya.
NF menyebarkan gambar seorang pasien dalam rajang rumah sakit dibawa oleh perawat dengan pakaian serba tertutup. Gambar itu dibumbuhi tulisan ‘Pasien virus corona sudah ada di RSUD Soetomo sby, semoga kita semua sllu dalam lindungan Allah. Dan sllu jaga kesehatan dolor2’
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, NF menyebarkan berita hoaks di grup media sosial Facebook ‘Surabaya Digital City-SDC’ menggunakan akun bernama Dilla.
“Tersangka ini menyebarkan berita pada saat penanganan sakitnya korban (pengidap) paru-paru. Kemudian dievakuasi ke RSUD dr Soetomo Surabaya. Kemudian, disebarkan suspect korban Covid-19,” ujar Trunoyudo di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (9/3).
“Ini penyebaran hoaks,” jelasnya.
Trunoyudo menyebut, saat ini kasus itu masih dalam proses penyidikan oleh Dirreskrimsus Polda Jatim. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tak mudah menyebar informasi dan bisa memilah-milah informasi yang diterima.
“Saya mengimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya Jatim dan Surabaya tidak menyebar berita hoaks yang mengganggu keamanan dan ketertiban,” bebernya.
“Maka ini jadi pembelajaran bagi kita semua termasuk tersangka terhadap berita tidak benar atau belum tentu kebenarannya dilarang untuk disebarkan, karena mengingat adanya UU yang berlaku,” ujar dia.
Atas perbuatan tersebut, NF disangka Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. NF juga dijerat Pasal 14 ayat 1, ayat 2 serta pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
