Polisi Tangkap Komplotan Maling di Kelapa Gading, Curi Motor untuk Beli Sabu

12 Juli 2024 5:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus pencurian sepeda motor di Mapolsek Kelapa Gading, Kamis (11/7/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus pencurian sepeda motor di Mapolsek Kelapa Gading, Kamis (11/7/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komplotan pencuri sepeda motor ditangkap polisi. Mereka adalah LA (26), NIA (18), dan FP (24). Dalam beraksi ketiganya selalu membawa senjata tajam untuk mengancam korbannya.
ADVERTISEMENT
"Ada lima pelaku dalam komplotan pencurian ini, kami menangkap tiga pelaku dan dua pelaku lagi masih dalam pencarian. Dalam beraksi selalu membawa senjata tajam dan tak segan melukai korbannya," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom dalam keterangannya dikutip Jumat (12/7).
Maulana mengatakan kasus ini berawal dari laporan seorang wanita yang menjadi korban pencurian motor di kawasan Jalan Kelapa Nias, Kelapa Gading.
Korban yang merupakan pegawai kafe memarkirkan motornya pada Jumat (21/6) malam, kemudian dari rekaman CCTV pada Sabtu (22/6) pukul 04.30 WIB, terlihat para pelaku membawa kabur sepeda motornya.
"Korban melapor dan Unit Reskrim Kelapa Gading langsung melakukan penyelidikan. Sempat viral di media sosial," ujarnya.
Barang bukti kasus pencurian sepeda motor yang diperlihatkan pada Kamis (11/7/2024). Foto: Dok. Istimewa

Dibelikan Sabu

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustarosa mengatakan uang hasil penjualan motor curian biasa digunakan untuk membeli sabu. Para pelaku sudah beraksi beberapa kali.
ADVERTISEMENT
"Mereka sudah mengonsumsi barang haram itu sejak lama. Satu motor mereka jual seharga Rp 2,5 juta," kata Emir.
Emir mengatakan pelaku LA dan NIA ditangkap pada Rabu (26/6) di Tanah Merah Pegangsaan Dua. Sedangkan satu pelaku lainnya ditangkap di Sukapura pada Sabtu (29/6).
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku dan melakukan pengembangan," tuturnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun kurungan.