Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polsek Kebayoran Baru mengungkap komplotan pencuri mobil rental yang beraksi di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan sekitarnya. Komplotan tersebut menggunakan modus merental mobil sebelum akhirnya dijual ke pihak lain.
ADVERTISEMENT
"Tersangka yang diamankan berinisial NV (30), AR alias UK (30), (SPJ) alias JJ (55), SPT alias WG (34), dan MHK alias Pak De (63)," ujar Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Beny Alamsyah dalam jumpa pers di Mapolsek Kebayoran Baru, Senin (25/3).
Beny mengatakan, kasus ini bermula pada 5 Desember 2018 pukul 20.00 WIB. Pelaku NV menyewa unit mobil dari korban berinisial HSN dan NJN.
"Awalnya tersangka NV menyewa satu mobil untuk keperluan pribadinya, selanjutnya tersangka NF menyewa lagi beberapa unit mobil untuk jangka waktu yang lama dan pembayaran melalui transfer," jelasnya.
Namun setelah waktu menyewa habis, mobil-mobil tersebut tak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara GPS yang terpasang di mobil sewaan tersebut telah mati.
ADVERTISEMENT
"Nomor HP NV juga mati dan tidak pernah pulang ke rumahnya," jelas Beny.
Ternyata NV bekerja sama dengan 4 tersangka lain untuk menggadaikan dan menjual mobil-mobil sewaan tersebut kepada pihak lain di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Satu unit mobil dijual Rp 20 hingga Rp 3o juta," kata Beny.
Korban yang kehilangan mobil akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Dalam penyelidikan, diketahui mobil-mobil rental tersebut telah berpindah tangan ke beberapa orang ke sejumlah wilayah seperti Kendal, Temanggung, dan Semarang.
Namun kelima pelaku berhasil ditangkap di beberapa tempat. AR diamankan di Jakarta, sementara NV kini masih berstatus buron.
"Uang hasil penjualan mobil tersebut dipakai tersangka untuk membeli sabu," ucap Beny.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa unit mobil, yakni 1 unit mobil Toyota Innova tahun 2009 warna biru bernomor polisi B 1203 SFZ, 1 unit mobil Honda Brio tahun 2015 berwarna silver metalik, 1 unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2014 berwarna hitam metalik, dan 1 unit mobil Suzuki APV Arena tahun 2011 berwarna abu-abu metalik.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.