Polisi Tangkap Lima Pelaku Jaringan Pengedar Pil Sapi di Yogyakarta

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polda DIY ungkap kasus pil Trihexyphenidyl. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polda DIY ungkap kasus pil Trihexyphenidyl. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)

Sebanyak lima orang jaringan pemasok pil trihexyphenidyl atau pil sapi ke Yogyakarta berhasil dibekuk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY. Para tersangka diringkus di sejumlah tempat.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Baron Wuryanto menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal ketika pihaknya meringkus Fajar Hidayat, pemilik 445 ribu butir pil sapi pada Maret lalu. Polisi lantas membongkar jaringan yang ada di belakangnya, hingga akhirnya tertangkap lima tersangka.

AS alias Agus menjadi pelaku pertama yang tertangkap. Pada akhir Maret, AS diciduk di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Setelah ditelusuri, AS tenyata mendapatkan pil sapi dari orang berinisial BM alias Bambang, yang akhirnya diringkus di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Usut punya usut, Bambang rupanya mendapatkan pil itu dari seorang bernama D alias Daud. Hingga akhirnya pengembangan merembet ke tersangka lain atas nama S alias Supoyo dan berujung pada penangkapan SRN alias Sarno pada 10 April di Surakarta.

"Dari penelusuran, SRN mendapat barang dari Jakarta melalui paket dari mister x. Mister x saat ini masih kami telusuri dan selidiki," jelas Baron kepada wartawan saat jumpa pers di Polda DIY, Jumat (20/4).

Meski tidak didapati barang bukti pil sapi dari tangan SRN, polisi berhasil mengamankan bukti transaksi, ponsel, dan rekening bank. Fakta tersebut pun diperkuat dengan bukti pengiriman paket yang diduga merupakan paket berisi pil sapi.

"SRN selama ini telah menjual pil sapi sebanyak tiga kali. Pertama pada Juli tahun 2017 sebanyak 300 botol, lima bulan selanjutnya menjual 400 botol dan terkakhir pada Maret menjual sebanyak 400 botol," bebernya.

Sebelumnya, pada Maret lalu Ditresnarkoba menangkap Fajar Hidayat seorang bandar pil sapi yang biasa memasok pil sapi di DIY. Barang bukti 445 ribu pil sapi pun diamankan.

Direktur Ditresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Wisnu Widarto menjelaskan, Fajar diringkus pada 13 Maret sekitar pukul 19.15 di rumahnya di Dusun Janturan, Kelurahan Warungboto, Kecamatan Umbulharjo, Kota Jogja. Fajar sendiri tercatat sebagai warga Menadi, Pacitan, Jawa Timur.

Trihexyphenidyl sebenarnya obat yang digunakan untuk mengobati parkinson. Namun apabila disalahgunakan, maka obat tersebut memiliki efek seperti menggunakan narkotika.