Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Polisi Tangkap Lusiana yang 8 Tahun Lalu Coba Bunuh Suaminya di Jakut
6 Mei 2023 15:08 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Istri dari korban Gerry sempat DPO kasus tersebut. Alhamdulillah, berhasil diamankan di Bali," ujar Kapolsek Penjaringan Kompol Probandono Bobby Danuardi dalam keterangannya, Sabtu (6/5).
Bobby belum merinci duduk perkara kasus ini. Hanya saja, dia memastikan pihaknya telah menahan Lusiana sambil menunggu proses pemberkasan.
"Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan tanggal 4 Mei. Tinggal menunggu P21," ungkapnya.
Masih Ada DPO Lain
Kendati demikian, Bobby menyebut, masih ada satu orang lagi yang buron dalam perkara ini yang bernama Devan Andriawan.
Lusiana dijerat dengan Pasal 170 Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 53 Juncto Pasal 340 KUHP.
Perkara ini bermula dari laporan Gerry ke Polsek Penjaringan. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/943/K/X/2015/SEK PENJARINGAN tertanggal 26 Oktober 2015 silam.
ADVERTISEMENT
Dalam laporannya, Gerry dikeroyok oleh sekelompok orang di pintu keluar PIK Gokart, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 12 Maret 2015.