Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Polisi Tangkap Maling Sepeda Mahal di Depok, 2 Unit Santa Cruz Dijual Rp 18 Juta
27 Juli 2022 21:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dua maling sepeda berinisial KGA alias Kepet (26) dan RRA alias Dodoy (24) ditangkap Polres Metro Depok. Maling sepeda jenis Santa Cruz ini merupakan residivis yang melakukan aksinya di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Depok , Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan mereka melancarkan aksinya pada Minggu (17/7), sekitar pukul 23.16 WIB di salah satu rumah warga sekitar. Berdasarkan rekaman CCTV terdapat tiga pelaku yang melakukan aksi pencurian.
“Pelaku tiga berinisial RRA dan KGA, serta satu pelaku lagi masih buron,” ujar Imran, Rabu (27/7).
Imran menjelaskan, saat melancarkan aksinya para pelaku mengambil dua buah sepeda dengan nilai Rp 260 juta dengan cara memanjat pagar. Para pelaku tidak mengetahui bahwa rumah tersebut telah dipasangkan CCTV.
“Mereka ini saat beraksi satu bertugas mengambil, satunya loncat pagar, dan satunya lagi mengawasi sekitar,” jelas Imran.
Setelah mendapatkan sepeda curian, para pelaku menjual sepeda melalui sistem online dengan menjual sebesar Rp 18 juta untuk dua unit. Korban yang mengetahui sepedanya dicuri, melaporkan kejadian ke Polres Metro Depok.
ADVERTISEMENT
“Kami berhasil menangkap kedua pelaku sebelum menjualnya dengan cara Cash On Delivery,” ujar Imran.
Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku merupakan residivis pencurian sepeda dan rumah kosong. Kedua pelaku saling bertemu saat menjalani hukuman, setelah bebas keduanya melakukan aksi yang sama.
“Kedua pelaku sudah mengetahui bahwa yang dijual sepeda mahal, tapi dua sepeda itu dihargai mereka sebesar Rp18 juta untuk dua unit,” terang Imran.
Imran menuturkan, Polres Metro Depok sedang melakukan pengejaran satu pelaku lainnya. Untuk kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Hukumannya lima tahun penjara,” ujar Imran.