Polisi Tangkap Mucikari di Cianjur, Jual Pelajar SMA via Medsos Rp 1 Juta

Satreskrim Polres Cianjur meringkus seorang mucikari berinisial AM (28) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku ditangkap setelah terbukti menjual tiga anak perempuan di bawah umur yang berstatus sebagai pelajar SMA aktif melalui aplikasi kencan MiChat.
Ketiga korban masing-masing berinisial berusia 15, 18, dan 17 tahun. Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas para korban di sebuah penginapan di kawasan Sukaluyu, Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lokasi penginapan tersebut usai menerima laporan warga.
"Petugas kemudian mendatangi lokasi. Saat diperiksa, ditemukan seorang pria berinisial CC (32) yang tengah menyetubuhi korban berusia 15 tahun di dalam salah satu kamar," ujar Alexander di Mapolres Cianjur, Senin (5/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi mendapati fakta bahwa korban dipekerjakan oleh AM. Petugas langsung bergerak meringkus AM dan mengamankan dua korban lainnya yang berada di lokasi yang sama.
Alexander mengungkapkan, praktik prostitusi online ini telah dijalankan pelaku selama tiga bulan terakhir. Setiap pekan, masing-masing korban diminta melayani dua hingga empat pria hidung belang.
Pelaku mematok tarif kencan mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta per transaksi. Dari setiap transaksi, AM mengambil bagian komisi sebesar 25 persen, sedangkan sisanya diserahkan kepada para korban.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengusut potensi adanya korban lain dalam jaringan TPPO tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Bagus Panuntun, menyampaikan bahwa para korban saat ini telah diserahkan kepada instansi terkait untuk mendapatkan pendampingan psikologis serta pembinaan.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 455 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara pria pemesan berinisial CC dijerat Pasal 12 UU RI tentang TPPO dan ancaman pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
