Polisi Tangkap Muncikari di Sleman yang Menjajakan PSK di Bawah Umur

4 Agustus 2020 16:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PSK Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PSK Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Sleman menangkap seorang muncikari yang memperkerjakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di bawah umur. Muncikari itu berinisial SF, perempuan berusia 21 tahun asal Panjatan, Kulon Progo ini hanya tertunduk lesu ketika di Mapolres Sleman, Selasa (4/8).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menjelaskan SF ini merekrut korbannya dengan iming-iming pekerjaan. Namun ternyata korban dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Pelaku ini merekrut para korban melalui grup lowongan kerja di Facebook. Dia menawari pekerjaan sebagai terapis tetapi ternyata berujung prostitusi.
"Pelaku mengiming-imingi pekerjaan. Datang yang bersangkutan ternyata dipekerjakan seperti ini (PSK) ada pijat plus-plus atau prostitusi," kata Deni.
Lanjutnya, ada empat korban yang berhasil direkrut oleh pelaku. Mereka semua berusia di bawah 24 tahun. Satu korban bahkan masih berusia 16 tahun. Mereka semua berasal dari wilayah sekitar DI Yogyakarta.
"Korban salah satunya berusia 16 tahun," katanya.
Para korban ini kemudian diberi fasilitas oleh pelaku mulai dari ponsel hingga mess. Dalam sekali kencan masing-masing korban dipatok seharga Rp 400 ribu. Uang itu kemudian dibagi 60 persen untuk korban dan 40 persen kepada mucikari.
ADVERTISEMENT
"Pelanggannya lewat medsos Twitter, siapa saja yang bisa mengakses tidak ada kalangan tertentu (pemakai jasanya) karena tarif juga Rp 400 ribu sekali kencan," ujarnya.
"Pembagiannya 40 persen untuk mucikari 60 persen untuk PSK-nya. Untuk komunikasi dengan pelanggan menggunakan WhatsApp langsung ke PSK," katanya.
Lantaran kebutuhan ekonomi, keempat korban mau-mau saja bekerja seperti itu. Korban pun tak menolak melayani pria-pria hidung belang. Mucikari ini pun berhasil diamankan polisi di sebuah hotel di Sleman beberapa waktu lalu.
"Korban melakukan ini karena desakan ekonomi. Sehingga tidak ada penolakan dari korban," ujarnya.
Sementara SF mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis ini. Dia sebelumnya mengaku bekerja sebagai PSK sendiri.
"Baru satu minggu. Sebelumnya belum pernah. Saya sendiri melakukan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam, uang senilai Rp 2,5 juta, ponsel, hingga alat kontrasepsi. Dia pun dijerat dengan pasal 12 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 76 F UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak atau pasal 296 KUHP.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)