Polisi Tangkap Ojol Pelaku Pencabulan Anak di Bekasi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pelaku pencabulan anak di Bekasi ditangkap. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencabulan anak di Bekasi ditangkap. Foto: Dok. Istimewa

Polisi menangkap pria berinisial DB yang diduga mencabuli anak perempuan berusia 8 tahun di Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

DB ditangkap Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi di rumah keluarganya di Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (15/9) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasus ini bermula saat korban sedang bermain bersama temannya di sekitar rumah pada Jumat (11/9). Ketika itu, DB yang mengenakan jaket pengemudi ojek online menghampiri korban dan membawanya ke sebuah gang.

“Seorang pria yang mengenakan jaket pengemudi transportasi daring (ojol) menghampiri korban. Pelaku berinisial DB kemudian membawa korban menuju sebuah gang sempit dan diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban," ujar Kasie Humas Polres Bekasi AKP Aliyah dalam keterangannya, Selasa (15/9).

Teman korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berteriak meminta pertolongan. DB lalu meninggalkan lokasi.

“Korban berusaha melakukan perlawanan, sementara teman korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan tersebut, terduga pelaku kemudian meninggalkan lokasi,” ujarnya.

Polisi menerima laporan terkait kasus tersebut pada 12 September 2026. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa korban dan saksi, mengecek lokasi kejadian, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.

Dari penyelidikan itu, polisi mengidentifikasi DB yang diketahui telah melarikan diri ke wilayah Tegal, Jawa Tengah. Tim Unit IV PPA kemudian mengejar pelaku hingga akhirnya menangkapnya di Karanganyar.

“Tim Unit IV PPA kemudian melakukan pengejaran dan pada hari Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku DB berhasil diamankan di rumah keluarganya di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan yang digunakan pelaku, pakaian korban, telepon genggam, jaket ojol, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.

Pelaku kini dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.