Polisi Tangkap Pasangan Mesum Berbaju Adat Bali di Dalam Mobil yang Melaju
ยทwaktu baca 3 menit

Polisi berhasil mengidentifikasi pasangan yang berhubungan seksual mengenakan pakaian adat Bali di dalam mobil yang melaju. Aksi pasangan ini membahayakan diri sendiri dan orang lain selain dinilai melecehkan simbol Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku adalah laki-laki berinisial MMD (28) berasal dari Denpasar dan perempuan berinisial DNL (26) berasal dari Depok, Jawa Barat. Mereka bukan pasutri.
"Telah berhasil diamankan dua orang yang ada di dalam video, yang laki tersangka dengan inisial MND asal Kota Denpasar, sedangkan perempuan DNL berasal dari Bogor dan tinggal di Depok," kata Satake dalam jumpa persdi Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Kamis (22/9).
Dalam jumpa pers itu, pasangan mesum yang sengaja menyiarkan perbuatan amoralnya kepada publik itu dihadirkan. Mereka mengenakan baju tahanan warna oranye dan berpenutup wajah warna hitam.
Sepakat Mengunggah Video ke Twitter
Satake mengatakan, MND ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya yang berada di Kota Denpasar, sedangkan DNL diamankan di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu (17/9) sekitar pukul 05.10 WIB.
Satake mengatakan, kedua pelaku melakukan hubungan seksual secara spontan. Keduanya juga bersepakat untuk menyebar video mesum ke akun Twitter pribadi mereka. Tujuannya untuk bersenang-senang saja sekaligus sebagai sarana fantasi seks.
Keduanya merekam video tersebut di sekitar jalan raya kawasan Desa Tampak Siring, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Kamis (1/9). Video tersebut disebar ke akun Twitter pada Sabtu (10/9).
"Berdasarkan keterangan MMD dan DNL keduanya melakukan kegiatan tersebut dengan spontan dan tidak ada maksud lain dan pada saat itu keduanya dipengaruhi nafsu tanpa melihat situasi, kondisi, dan pakaian, yang digunakan keduanya," kata Satake.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit ponsel milik kedua pelaku, dua set pakaian adat Bali untuk perempuan dan laki-laki, dua akun Twitter milik pelaku, dan satu unit mobil yang digunakan sebagai tempat mesum.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam dihukum maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.
Pasangan ini berhubungan seksual dengan si pria menyetir mobil dan ponsel yang digunakan merekam milik si wanita.
Melecehkan Simbol Bali
Sebelumnya, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali mengecam perbuatan mereka. Ketua PHDI Bali I Nyoman Kenak menilai perbuatan mereka mengenakan pakaian adat untuk berbuat mesum tergolong melecehkan simbol Bali. Hal ini karena pakaian adat biasanya dikenakan untuk menghadiri persembahyangan baik di pura atau saat melasti ke laut.
"Pakaian adat berupa kebaya dan kamen itu budaya masyarakat Hindu di Bali yang digunakan untuk bersembahyang. Kalau aksi itu digunakan untuk tujuan lain tentu tidak etis. Aksi tersebut tergolong pelecehan terhadap simbol-simbol Bali. Terlebih jika perbuatan tersebut dilakukan oleh umat Hindu di Bali," katanya saat dihubungi, Senin (19/9).
