Polisi Tangkap Pasutri di Sukabumi yang Buat Video Injak Al-Quran

6 Mei 2022 0:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tangkap pasutri penginjak Al-Quran di Sukabumi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tangkap pasutri penginjak Al-Quran di Sukabumi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Sukabumi Kota menangkap pasangan suami istri berinisial CER (25) dan SL (24) yang videonya viral lantaran menginjak Al-Quran.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku ditangkap di sebuah warung sate di seputaran Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (5/5).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, mengatakan kedua pelaku membuat video viral itu di sebuah rumah di Perumahan Baros Kencana Blok 2 RT 05/12, Kelurahan/Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Rabu (4/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
Polisi tangkap pasutri penginjak Al-Quran di Sukabumi. Foto: Dok. Istimewa
"Untuk motifnya karena permasalahan keluarga. Pelaku CER kemudian membuat video menginjak Al-Qur'an dan videonya ini disebarkan di akun media Facebook," kata Zainal kepada wartawan.
Zainal menyebut, pelaku CER membuat video karena disuruh pelaku SL.
"Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya handphone android merk Oppo warna rose gold," kata Zainal.
Zainal menyatakan kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A (2) UU ITE dan Pasal 156A KUHP.
ADVERTISEMENT
"Keduanya terancam hukuman kurungan 5 tahun penjara," tutupnya.
Polisi tangkap pasutri penginjak Al-Quran di Sukabumi. Foto: Dok. Istimewa
***
Ikuti program Master Class, 3 hari pelatihan intensif untuk para pelaku UMKM, gratis! Daftar Sekarang DI LINK INI.