Polisi Tangkap Pasutri Pencopet Ponsel Pengunjung Jakarta Fair

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pasutri ditangkap polisi usai copet ponsel pengunjung PRJ, Kemayoran, Jakarta Pusat.
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pasutri ditangkap polisi usai copet ponsel pengunjung PRJ, Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa

Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sepasang suami istri (pasutri), Edi Ismanto dan Caswati. Mereka diamankan usai mencopet ponsel milik pengunjung Pekan Raya Jakarta (PRJ)/Jakarta Fair di JIExpo Kemayoran.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, aksi pencopetan yang dilakukan pasutri terjadi pada Jumat (23/6) malam.

Sejumlah warga mengunjungi stan saat pembukaan Jakarta Fair Foto: M RIsyal Hidayat/Antara Foto

"Pencurian dengan pemberatan (copet), tersangka ingin menguasai barang milik korban. TKP di sekitar PRJ," ujar Hady dalam keterangannya, Sabtu (24/6).

Pasutri ditangkap polisi usai copet ponsel pengunjung PRJ. Foto: Dok. Istimewa

Hady menjelaskan, aksi para pelaku ini pertama kali diketahui oleh salah satu korbannya yang berinisial B dan FS. Awalnya, pelaku menyangkal telah mengambil ponsel mereka.

"Dicoba digeledah oleh korban, tersangka tidak mau, terus dipaksa, ditemukan 3 unit handphone di pinggang tersangka," tuturnya.

Pasutri ditangkap polisi usai copet ponsel pengunjung PRJ, Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa

Para tersangka kemudian langsung diamankan petugas keamanan setempat ke pos penjagaan. Di sana, mereka mengakui perbuatannya.

"Digeledah oleh petugas yang lagi bertugas, ditanya 'ini handphone punya siapa ?', jawab tersangka 'bukan punya saya'. Petugas tanya lagi 'jadi kamu yang ambil handphone ini', jawab tersangka 'ya saya ambil handphone milik orang'," jelas Hady.

Pasutri ditangkap polisi usai copet ponsel pengunjung PRJ, Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa

Dari tangan para tersangka ditemukan 5 unit ponsel dari berbagai merk. Para pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.