Polisi Tangkap Pelaku dan Pengunggah Video Azan Jihad di Tegal

7 Desember 2020 18:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyebar video azan jihad ditangkap di Tegal. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penyebar video azan jihad ditangkap di Tegal. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku pembuat dan penyebar video azan jihad di wilayah Tegal. Yakni Slamet sebagai pelaku yang mengumandangkan azan jihad, dan Johanes Agung Kurniawan sebagai penyebar azan jihad.
ADVERTISEMENT
"Polda Jateng telah amankan pelaku pengunggah, inisial JAK, alamat Surabaya dan ditangkap di Jatim. Dari pelaku penyebaran tersebut juga diamankan pelaku atas nama S yang mengumandangkan azan jihad," Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna di Mapolda Jateng, Senin (7/12).
Kasus ini terkuak usai ada seorang warga Tegal yang melaporkan unggahan azan jihad di akun youtube "Agung Mujahid".
Dalam akun youtube tersebut memuat video dengan dengan durasi 1 menit 12 detik berjudul "SERUAN JIHAD Dr Tegal Di Pimpin Oleh Pimpinan Oleh HABIEB FADHILASSEGGAF ASSEGAF Demi Mnjaga&Mngwal IB. HRS&HABIEB HANIF".
"Pelapor merasa resah karena menurut pelapor bisa menimbulkan permusuhan," jelas dia.
Penyebar video azan jihad ditangkap di Tegal. Foto: Dok. Istimewa
Pelaku Sudah Ditangkap Terkait Kasus Penipuan
Dalam kasus ini, polisi memeriksa 6 saksi yang terdiri dari 4 warga, saksi ahli bahasa, dan ahli ITE. Lucunya, pelaku yang mengumandangkan azan jihad yakni Slamet, sudah ditangkap oleh Polres Tegal terkait kasus penipuan.
ADVERTISEMENT
"Tersangka S terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp 125 juta, dan korban diperkirakan lebih dari satu," terang dia.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Wihastono menambahkan, azan jihad dikumandangkan pada acara pengajian yang bertempat di Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, pada hari Minggu, 29 November 2020.
"Jadi tersangka JAK dapat video dari temannya. Bukan yang bersangkutan yang azan," tambah dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 45A ayat ( 2 ) Jo Pasal 28 ayat ( 2 ) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," tegasnya.
Sementara itu tersangka Johanes Agung Kurniawan mengaku mendapatkan video tersebut dari grup whatsapp lalu mengunggahnya ke akun youtubenya.
ADVERTISEMENT
"Saya dapat dari grup WA. Sebelum unggah ke YouTube ada juga akun lain yang sama video-video di daerah lain, video Tegal ini juga ada yang sama. Begitu selesai saya bagikan lagi ke grup WA," aku tersangka.