Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan yang Tewaskan Pelajar di Semarang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi saat menunjukan berbagai senjata tajam yang diamankan dalam tawuran yang tewaskan pelajar di Banyumanik Semarang, Minggu (11/10/2026). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat menunjukan berbagai senjata tajam yang diamankan dalam tawuran yang tewaskan pelajar di Banyumanik Semarang, Minggu (11/10/2026). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Polisi menangkap KPA (18), pelaku penyerangan yang menyebabkan seorang pelajar SMP bernama Farel Ferrari Kusuma (16) tewas bersimbah darah di depan RSU Banyumanik 2.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah Kombes Pol Nunuk Setyowati mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban yang tergabung dengan kelompok GPU janjian tawuran dengan kelompok IB yang terafiliasi dengan pelaku di wilayah bundaran Banyumanik.

"Kemudian sekitar pukul 04.15 WIB saat kelompok IB melintas di depan Rumah Sakit RSU Banyumanik 2, mereka melihat kelompok GPU berada di depan gang masuk rumah sakit," ujar Nunuk saat jumpa pers di Polsek Banyumanik Semarang, Minggu (11/10).

Kedua kelompok lalu saling menyerang, pelaku membacok kepala korban hingga ia terjatuh. Kedua kelompok tersebut lalu melarikan diri meninggalkan korban tergeletak di jalanan.

"Korban lalu dibawa ke IGD RSU Banyumanik oleh penjaga parkir namun tidak nyawanya tidak tertolong," jelas dia.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sembilan anak dari dua kelompok yang terlibat. Namun, untuk sementara hanya KPA yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

"Sementara sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka yang melakukan penganiayaan," ungkap Nunuk.

Sementara, delapan anak lain yang ikut dalam tawuran tersebut masih didalami untuk memastikan peran masing-masing dalam peristiwa itu.

"Peran masing-masing masih kami dalami. Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mencocokkan keterangan mereka dengan barang bukti yang sudah diamankan," tegas Nunuk.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir menegaskan, pelaku tawuran yang lainnya dapat dipidana dengan pelanggaran kepemilikan senjata tajam.

"Hasil pengembangan dari kelompok anak ini kami temukan alat bukti yang mengarah ke pidana yang membawa sajam dan alat pemukul baik dari kelompok korban atau pelaku. Jadi kita tidak hanya berhenti di kejadian pembacokan ini tapi kami kembangkan karena kedua kelompok remaja ini sangat meresahkan," tegas Anwar.

Dalam kasus ini polisi mengamankan enam senjata tajam yang salah satunya, yakni klewang sepanjang 1,6 meter yang digunakan membacok korban.

Selain itu, ada satu busur beserta anak panah, dua stik golf, dua jaket berwarna putih dan hitam, dua telepon genggam, dua helm, serta satu sepeda motor berwarna abu-abu.

Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 262 ayat (4) KUHP.