Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pasar Caringin, Masih Keluarga Korban

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan pelaku pembunuhan yang dilakukan di Blok E Los, Pasar Induk Caringin, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan pelaku pembunuhan yang dilakukan di Blok E Los, Pasar Induk Caringin, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang pengunjung Pasar Induk Caringin. Pelaku pembunuhan diketahui bernama Eliyudin Telaumbanua sedangkan korban dalam peristiwa itu ialah Suterman.

"Pengungkapan kasus pembunuhan yang dimulai dengan penganiayaan oleh tersangka ET (Eliyudin Telaumbanua) dan korban Suterman, yang bersangkutan melakukan pembunuhan," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Jumat (19/2).

Adanan mengatakan, di antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga. Pelaku melakukan aksinya itu lantaran merasa sakit hati fotonya acap kali diunggah di grup keluarga besar.

Diketahui, pembunuhan dilakukan dengan cara menusuk korbannya menggunakan sebilah pisau dan korban menderita belasan luka tusukan di bagian leher, dada dan punggung.

kumparan post embed

"Itu sakit hati (malu) karena korban suka memposting foto yang bersangkutan di grup keluarga," ucap dia.

"Keluarga tersangka ini hendak melamar seorang wanita dan adat itu harus dijamu atau disiapkan makan dan minum segala macam ternyata oleh keluarga pelaku dibawa ke warung makan yang sederhana dan difoto oleh korban dan di-share di grup keluarga," lanjut dia.

Unggahan foto yang dimaksud, menurut Adanan, ialah terkait penyambutan calon besan. Usai pembunuhan itu dilakukan, polisi yang menerima informasi kemudian melakukan pengejaran pada pelaku dan mendapatkan informasi jika pelaku telah menyerahkan diri ke Polres Cimahi.

Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan pelaku pembunuhan yang dilakukan di Blok E Los, Pasar Induk Caringin, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

"Kita mendapat informasi pelaku sudah menyerahkan diri di Polres Cimahi," ucap dia.

Kini, kata Adanan, polisi masih melakukan pendalaman atas kasus itu terutama untuk mengetahui pembunuhan itu telah direncanakan ataukah belum.

Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan penusukan dan pakaian korban berlumur darah.

"Masih didalami apakah direncanakan atau tidak," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun juncto Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.