Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan 9 Santri di Pasuruan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: StockLab/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: StockLab/Shutterstock

Polisi menangkap seorang guru agama atau ustaz berinisial NH atas dugaan aksi pencabulan terhadap sembilan santri TPQ di Desa Blarang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Pasuruan, AKP Joko Suseno, mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Terduga pelaku melakukan pencabulan dengan cara menyentuh alat kelamin korban saat tertidur. Lalu ketika kedua korban terbangun, terduga pelaku meminta korban untuk diam dan kembali tidur," kata Joko, Jumat (4/9/2026).

Joko menambahkan, terduga pelaku melancarkan aksinya secara bergantian terhadap para korban pada waktu yang berbeda.

"Adapun kedua korban menginap selama tiga hari di TPQ untuk belajar persiapan ujian. Korban baru berani cerita ke orang tua setelah melihat salah satu korban lain menangis setelah disentuh oleh terduga pelaku," terangnya.

Berdasarkan keterangan beberapa korban lain, terduga pelaku juga menggunakan modus berbeda saat melancarkan aksinya. Para korban diminta membuka pakaian di luar kamar mandi.

Setelah para korban masuk ke dalam kamar mandi, terduga pelaku menyusul masuk dengan dalih ingin memperbaiki keran air. Terduga pelaku kemudian melihat para korban di dalam kamar mandi dalam keadaan tanpa busana. Secara keseluruhan, terdapat sembilan santri yang menjadi korban dalam kasus ini.

"Terduga pelaku dipersangkakan Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkas Joko.