Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah 5 Tahun di Bogor

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
SJ, Pelaku pencabulan anak di bawah umur. (Foto: Dok. Polresta Bogor Kota)
zoom-in-whitePerbesar
SJ, Pelaku pencabulan anak di bawah umur. (Foto: Dok. Polresta Bogor Kota)

Polresta Bogor meringkus seorang pelaku pencabulan berinisial SJ di daerah Kedung Halang, Bogor pada Senin (17/4). SJ diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia 5 tahun.

Kasubag Humas Polresta Bogor Kota AKP Yuni Astuti mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/4) di rumah pelaku yang terletak di Babakan Poncol, Bogor Utara.

"Saat itu sekitar jam 08.00 WIB pelaku memanggil korban dengan melambaikan tangannya kepada korban," kata Yuni kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (17/4).

Korban yang saat itu sedang bermain melihat panggilan dan menghampiri pelaku. Setelah itu, pelaku langsung menggiring masuk korban ke dalam rumahnya.

"Setelah korban masuk pelaku langsung mengunci pintu dan melakukan perbuatan cabul kepada korban," ucap Yuni.

Usai dicabuli oleh pelaku, korban yang meringis kesakitan melaporkan kejadian itu kepada orang tua korban. Karena tidak terima, orang tua korban yang emosi langsung melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.

Saat ini SJ telah ditahan di Polresta Bogor untuk menjalani pemeriksaan lanjut. Ia dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.